Liputan6.com, Jakarta - Infak penghasilan atau infak profesi merupakan salah satu bentuk infak yang dapat kita keluarkan dari gaji kita setiap bulannya.
Baca Juga
Advertisement
Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk ke dalam barisan pendukung zakat profesi. Dalam fatwa MUI 7 Juni tahun 2003 disebutkan bahwa, "Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram dan zakatnya dikeluarkan sebanyak 2,5 persen."
Adapun cara membayarkan infak penghasilan, kita dapat mengeluarkannya setiap bulan ataupun mengeluarkannya setahun sekali.
Sementara itu, Ulama Yusuf Qardhawi membedakan perhitungan infaq profesi menurut dua cara, yaitu:
1. Secara langsung, infak dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor (bruto) secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah.
Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 5.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (netto), zakat dihitung 2,5 persen dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan.
Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 2.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x (2.000.000 – 1.000.000) = Rp 25.000 per bulan atau Rp 300.000,- per tahun.