Liputan6.com, Jakarta - Aksi rusuh 22 Mei telah menimbulkan kerugian material. Salah satunya adanya sejumlah kendaraan roda 4 yang terbakar di lokasi kejadian.
Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI, Trinita Situmeang menjelaskan untuk mobil-mobil yang terbakar dalam kericuhan tersebut bisa saja ditanggung oleh asuransi. Meskipun demikian mobil-mobil tersebut harus memiliki asuransi tambahan untuk fitur huru-hara.
Menurut dia, dalam standar polis standar asuransi kendaraan bermotor, yang dijamin adalah kerugian akibat kerusakan biasa. Tentu harus diinvestigasi apakah mobil-mobil tersebut ditanggung asuransi.
Advertisement
"Kemarin kan mobil yang terbakar sudah dikumpulkan. Kalau mereka diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi apakah mobil tersebut ditanggung asuransi atau tidak," kata dia dalam konferensi pers di kantor AAUI, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Baca Juga
Dia mengungkapkan, setiap mobil yang ditanggung asuransi seharusnya mendapatkan penggantian. Asalkan hasil pemeriksaan dari pihak asuransi memenuhi sesuai standar polis yang ditetapkan.
Sebagai contoh, lanjut dia jika ada kendaraan bermotor yang rusak sampai terbakar, nanti penggantian dari pihak asuransi adalah bagian yang jadi pemicu kerusakan."Misalnya, sebuah mobil terbakar karena radiatornya yang terpercik api, maka yang akan diganti adalah radiatornya. Namun, asuransi tidak akan mengganti secara keseluruhan mobil yang terbakar," ujar dia.
Bagi masyarakat yang ingin menambahkan fitur huru-hara, lanjut dia, bisa langsung mengajukan kepada perusahaan asuransi. Nantinya akan dikenakan 0,5 persen premi tambahan dari total pertanggungan.
"Misalnya premi bulanan itu besarnya 3 persen lalu ditambah fitur tambahan 0,5 persen maka jumlah preminya jadi 3,5 persen dikali biaya pertanggungannya," tandas dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com