Perempuan Lepas Jilbab Saat Ihram Haji, Bolehkah?

Tak perlu khawatir, bahkan perempuan yang sedang berihram saat haji tersebut boleh mandi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 12:22 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 12:22 WIB
Petugas Haji
Iis, menjaga jemaah haji perempuan Indonesia saat berziarah ke Raudhah di Masjid Nabawi. (www.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak dari calon haji yang merupakan kaum perempuan. Terkadang, perempuan yang sedang ihram haji harus menanggalkan hijabnya untuk berwudu.

Sedangkan, apabila perempuan melepaskan hijab, tandanya ia terlepas dari pakaian ihramnya tetapi belum selesai pada waktunya.

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, apabila perempuan sedang berihram, maka dirinya boleh melepas jilbabnya untuk berwudu tanpa perlu merasa berdosa. Bahkan, perempuan yang sedang berihram tersebut boleh mandi.

"Sebab, orang yang sedang berihram boleh mandi dan berganti pakaian," tulis Yusuf dalam bukunya.

Khusus perempuan, dirinya boleh berihram menggunakan pakaian muslim biasa. Perempuan tidak wajib menggenakan sarung atau pun selendang tertentu.

Yang haram untuk dirinya lakukan hanyalah mengenakan wewangian, mengambil sebagian rambutnya baik dengan gunting maupun alat lainnya, dan memotong kuku.

Bahkan ketika menyisir rambutnya, seorang perempuan harus melakukannya secara pelan dan lembut agar jangan sampai rontok rambut satu helai pun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Boleh Usap Sebagian Rambut

[Bintang] Wudu
Wudu. (muslimah.or.id)

Seorang perempuan boleh menanggalkan jilbabnya untuk berwudu dan mengusap rambutnya saat sedang berihram. Usai wudu, tentu saja ia harus memasang jilbabnya kembali.

Atau pun jika masih khawatir, dirinya juga boleh hanya mengusap sebagian rambut saja lalu meyempurnakannya dengan mengusap kerudung atau jilbabnya kemudian memasangnya lagi dengan benar pada kepala. Ini boleh dilakukan baik dalam ihram maupun di luar ihram.

 

Reporter : Nabila Bilqis

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya