Rincian Santunan yang Diterima Korban Crane Jatuh di Masjidil Haram

Cek santunan yang diterima bagi korban dari Indonesia senilai USD 6,13 juta setara dengan Rp 85,1 miliar.

oleh Nurmayanti diperbarui 02 Sep 2019, 18:42 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 18:42 WIB
20150911-Sebuah Crane di Mekkah Jatuh dan Menimpa Jamaah, Termasuk WNI
Sebuah crane roboh dan menimpa calon jemaah haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat (11/9/2015). Sebanyak 107 orang dilaporkan tewas, termasuk warga negara Indonesia. (AFP PHOTO / STR)

Liputan6.com, Madinah - Pemerintah melalui Kedutaan Besar Repulik Indonesia (KBRI) Riyadh menerima cek santunan bagi para korban musibah jatuhnya crane di komplek Masjidil Haram, Makkah. Cek dari Khadimul Haramain as-Syarifain Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud ini sebagai pertanggungjawaban kejadian yang berlangsung pada musim haji 2015.  

Cek yang diterima senilai USD 6,13 juta setara dengan Rp 85,1 miliar. Santunan diserahkan Penasehat Hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Alshammeri dan diterima Kordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh Raden Ahmad Arief di Kantor Kementerian Luar Negeri, Riyadh Arab Saudi.

Cek santunan berjumlah 35 lembar dan terdiri dari dua nominal. Pertama USD 133.333 (setara 500 ribu Riyal) atau Rp 1,8 miliar untuk korban luka berat.

Kedua dengan nominal USD 266.666,66 setara Rp 3,7 miliar untuk korban meninggal dan korban cacat permanenl

Adapun dari 1 Cek untuk korban luka berat masih perlu pencocokan data paspor dan secepatnya akan direalisasikan sehingga total menjadi lengkap 36 cek.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengaku hampir tiap minggu para keluarga ahli waris di Indonesia menghubungi pihaknya.

"Sejak kami mulai bertugas di KBRI Maret 2016 akan selalu prioritaskan untuk menyelesaikan kasus crane dengan melakukan upaya komunikasi dengan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi” ujar dia dalam keterangannya, Senin (2/9/2019).

Untuk ini,  dia mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman atas empati dan perhatian yang luar biasa kepada para jamaah haji Indonesia korban musibah crane yang terjadi pada 11 September 2015.

Dia bahkan langsung mengirim surat ucapan terimakasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota MBS. Surat yang sama juga dikirimkan kepada Gubernur Makkah Pangeran Khalid al-Faisal serta berbagai kementerian terkait di Arab Saudi.

Mulai Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Kementerian Dalam Negeri KSA, Kementerian Kesehatan KSA, Kementerian Keuangan KSA atas dukungannya dalam merealisasikan santunan korban crane ini.

 

 

Pencairan Lebih Cepat

Tragedi Crane Jatuh Jadi Objek Foto Jamaah Haji
Pekerja dibantu alat berat berusaha mengevakuasi crane yang roboh di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi (9/12/2015). Sebanyak 107 calon jemaah haji meninggal dunia akibat crane jatuh karena cuaca buruk. (AFP PHOTO / STR)

Agus Maftuh memastikan KBRI Riyadh sudah menyampaikan detail laporan kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk selanjutnya berkordinasi dengan Kementerian Agama.

Koordinasi untuk finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia.

Dia menambahkan  dalam beberapa nota diplomatik yang diterima KBRI Riyadh dari Kementerian Luar Negeri Saudi menjelaskan, jika penyelesaian pembayaran santunan Raja Salman untuk para WNI yang menjadi korban baru akan diberikan setelah selesainya proses fatwa waris dari masing-masing korban meninggal.

Namun akhirnya Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada Indonesia dengan merealisasikan penyerahan cek tersebut meski fatwa belum selesai. 

Seperti diketahui, musibah jatuhnya alat berat crane di Masjidil Haram terjadi pada Jumat 11 September 2015 menewaskan lebih dari 100 orang dan mencederai lebih 200 orang.

Jemaaah haji yang menjadi korban musibah crane berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afghanistan dan Mesir.

Pemerintah Kerajaan Saudi pernah juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini termasuk Kontraktor Bin Ladin. Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, Hakim dengan sebelumnya membacakan 108 halaman naskah putusan, memutuskan bahwa tidak unsur pidana dalam kasus ini.

Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Makkah pada tahun 2015 tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel menyebut cek senilai USD 6,13 juta bukan sebagai diyat ataupun ganti rugi namun merupakan murni santunan dan perhatian besar Raja Salman terhadap para korban musibah robohnya crane di dekat Shafa tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya