Liputan6.com, Makassar - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota Makassar bertepatan dengan bulan suci Ramadan yakni, Jumat, 24 April 2020. Pemerintah Kota Makassar pun mengimbau warga agar salat tarawih di rumah.
"Jelas sekali ya dalam Perwali, itu hanya boleh di rumah masing-masing," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Selain salat tarawih di berjemaah di masjid yang ditiadakan, kegiatan buka puasa bersama pun dilarang keras dalam Perwali tersebut.
"Begitu juga buka puasa bersama, sebaiknya sama keluarga saja di rumah, dan ingat tetap jaga jarak," imbuhnya.
Sahur on the road juga dipastikan ditiadakan selama PSBB yang bertepatan dengen bulan Ramadan 1441 Hijriah ini.
"Termasuk sahur bareng di jalan itu juga tidak boleh," tegasnya.