Pemprov DKI Ajak Masyarakat Lakukan Mudik Virtual di Tengah Pandemi Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran Corona Covid-19 tak semakin meluas, termasuk tidak mudik.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2020, 18:00 WIB
ilustrasi melakukan video call/pexels
ilustrasi melakukan video call/pexels

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan masyarakat diharapkan hanya melakukan mudik virtual.

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran Corona Covid-19 tak semakin meluas.

Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan dan sanksi selama PSBB. Artinya, semua tetap berada di rumah, termasuk tidak melakukan mudik.

Yang bisa berpergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya pada 11 sektor mendasar.

"Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak," kata Anies, dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2020).

Dia mengingatkan, jangan membuat kondisi Jabodetabek kembali saat Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia.

"Kemudian jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," jelas Anies.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pergub Dikeluarkan

Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun demikian, aturan tersebut juga mengatur bahwa mereka yang dikecualikan harus mengurus perizinan saat akan keluar kawasan Jabodetabek.

Penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM. Namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB. Pemprov DKI Jakarta menegaskan hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:

1. Kesehatan,

2. Bahan pangan/makanan/minuman,

3. Energi,

4. Komunikasi dan teknologi informasi,

5. Keuangan,

6. Logistik,

7. Perhotelan,

8. Konstruksi,

9. Industri strategis,

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau,

11. Kebutuhan sehari-hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya