Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar membolehkan warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid. Izin itu diberikan dengan berbagai sayarat dan ketentuan, meski saat ini berada di tengah pandemi Covid-19.
"Bisa semua di masjid dan di masjid masing-masing. Kenapa bukan di lapangan? Dikhawatirkan datang dari berbagai orang, nah ini yang kita tidak ingin kan ada 'cross contact'," ucap Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf, Senin (18/5/2020).
Advertisement
Syarat dan ketentuan itu adalah menjalankan protokol kesehatan yakni jaga jarak, mengenakan masker dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk masjid. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka masjid tersebut tidak diizinkan menggelar salat Id.
"Salat Id juga seperti itu. Kita mungkin akan putuskan sebentar, tapi intinya kita akan lakukan protokol kesehatan. Dan satu hari sebelumnya kita melakukan sosialisasi SOP-nya. Masing-masing masjid harus ada pemeriksaan suhu tubuh," kata Yusran.
Yusran menjelaskan bahwa syarat lainnya adalah jemaah masjid yang diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri hanya boleh salat Id di masjid yang berada di dekat rumahnya masing-masing. Alasannya adalah masjid yang berada di pemukiman warga termasuk wilayah kompleks atau perumahan, warganya sudah mengenal satu sama lain.
"Masjid masing-masing relatif orang sudah saling kenal, dan kita sudah pantau ternyata masjid kompleks itu sudah menerapkan (protokol kesehatan), mereka menjamin dan bertanggung jawab disitu," papar dia.
Yusran juga menuturkan bahwa jika ternyata masjid tidak cukup menampung jemaah, maka salat Id juga boleh dilakukan di pekarangan masjid tersebut. Namun sebelum shalat, seluruh jamaah harus dites suhu tubuhnya.
"Di masjid dan perkarangannya bisa digunakan dan kita berharap penanganan kesehatan bisa maksimalkan, kita berdoa semoga segera diangkat ini virus," ujarnya.
Keputusan izin salat Idul Fitri di Masjid itu diambil oleh Pemkot Makassar setelah melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan MUI. Pertemuan yang digelar di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar menghasilkan beberapa poin penting yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pada rapat selanjutnya.
"Pada umumnya para ulama mengatakan telah rindu dengan masjid, namun pada dasarnya akan tetap mengikuti instruksi pemerintah," kata Yusran.
Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, provinsi Sulawesi Selatan hingga kini menjadi pemuncak kasus positif Covid-19 diluar pulau Jawa per tanggal 17 Mei 2020, dengan jumlah 951 kasus terkonfirmasi positif, 1.467 PDP dan 4.693 ODP. Semantara jumlah kasus terbesar di Sulawesi Selatan terjadi di Kota Makassar yang mencapai 599 kasus, dengan rincian 313 orang masih dirawat, 243 sembuh dan 43 lainnya meninggal dunia. Sementara Pasen Dalam Pengawasan atau PDP mencapai 825 kasus dan Orang Dalam Pemantauan atau ODP mencapai 931 kasus.