Pemerintah Larang Takbir Keliling di Malam Lebaran 2021

Dia menyarankan, takbiran dapat dilakukan di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Apr 2021, 01:20 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 01:20 WIB
FOTO: Jalan KH Mas Mansyur Sepi dari Takbir Keliling
Polisi berjaga pada malam takbiran di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta, Sabtu (23/5/2020). Polisi dikerahkan menjaga Jalan KH Mas Mansyur untuk mengantisipasi adanya takbir keliling di kawasan tersebut. (Liputan6.com/Faiza Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemerintah melarang kegaiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan untuk mencegak penularan virus Covid-19 di masyarakat.

"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4/2021).

Yaqut menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

"Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ya," tegas dia.

Entaskan Penularan Covid-19

Yaqut menilai, aturan dicanangkan pemerintah adalah sebuah usaha untuk mengentaskan penularan virus Covid-19. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi mematikan.

"InsyaAllah ikhitiar menangani pandemi ini dan pandemi akan segera berlalu dan kita tidak akan kehilangan pahala sedikit pun," dia memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya