Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Ketahui Ketentuannya

Hukum menikahi sepupu sering jadi perbincangan tiap lebaran.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 07 Mei 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2022, 17:00 WIB
Mengenalkannya Dengan Pasanganmu
Ilustrasi Silaturahmi Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta Hukum menikahi sepupu menurut Islam kerap jadi pertanyaan saat lebaran. Pasalnya, momen lebaran merupakan saat berkumpul keluarga besar. Lebaran menjadi momen bagi para sepupu baik dekat maupun jauh untuk menjalin silaturahmi.

Sering kali, ada anggota keluarga yang mungkin jarang bertemu atau baru mengenal satu sama lain. Tak jarang ada ketertarikan dengan sepupu di momen lebaran ini. Hal ini kemudian memicu pertanyaan, apakah boleh menikahi sepupu sendiri? Hukum menikahi sepupu akhirnya jadi perbincangan tiap lebaran.

Seperti apa hukum menikahi sepupu dalam Islam? Bagaimana juga larangan-larangan dalam menikah? Hukum menikahi sepupu ternyata dijelaskan dalam Al Qur'an. Berikut hukum menikahi sepupu menurut Islam, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(6/5/2022).

Hukum menikahi sepupu dalam Al Qur'an

Asmaul Husna
Hukum menikahi sepupu dalam Al Qur'an

Hukum menikahi sepupu dijelaskan dalam Al Qur'an dalam penggalan surah Al-Ahzab ayat 50. Ayat ini berbunyi:

Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan '(demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu,' dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dalam surat Al-Ahzab penggalan ayat 50, dijelaskan bahwa diperbolehkan menikahi anak dari paman dan bibi atau sepupu. Baik itu dari saudara ayah maupun ibu. Selain itu, sepupu bukanlah termasuk mahram. Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.

Sepupu boleh dinikahi asalkan ia terlepas dari kategori mahram yang telah ditetapkan. Perkara tentang mahram juga dijelaskan dalam ayat Al Qur'an.

Saudara yang haram dinikahi

Ilustrasi silaturahmi
Saudara yang haram dinikahi

Saudara yang haram dinikahi adalah saudara yang termasuk sebagai mahram. Perkara tentang mahram dijelaskan dalam ayat Al Qur'an surah An Nisa' ayat 23. Ayat ini berbunyi:

“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa saudara yang dilarang untuk dinikahi adalah:

- Ibu kandung

- Anak perempuan

- kakak/adik perempuan

- Bibi dari ayah atau ibu

- Anak dari kakak/adik laki-laki atau perempuan

- ibu susu

- saudara sepersusuan

- mertua

- anak tiri

- menantu

- menikahi dua perempuan yang bersudara kecuali sudah terjadi di masa lampau

Anggota keluarga yang haram dinikahi

Silaturahmi
Anggota keluarga yang haram dinikahi

Menurut Kompilasi Hukum Islam, berdasarkan Al Qur'an surah An Nisa' ayat 23, anggota keluarga yang haram dinikahi meliputi:

Keluarga dengan pertalian nasab

Dalam Islam, nasab merupakan pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping. Anggota keluarga yang haram dinikahi menurut nasabnya adalah perempuan yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya, merupakan keturunan ayah atau ibum dan merupakan saudara yang melahirkannnya.

Keluarga dengan pertalian kerabat semenda

Pertalian kerabat semenda adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan. Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda. Anggota keluarga semenda meliputi perempuan yang melahirkan istri atau bekas istri (mertua), perempuan yang merupakan keturunan istri atau mantan istrinya (anak tiri), Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas, Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Keluarga dengan pertalian sepersusuan

Saudara sepersusuan adalah anak dari ibu susu dan anak yang disusui. Keluarga yang memiliki pertalian sepersusuan diharamkan untuk menikah. Pertalian sepersusuan termasuk perempuan yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas, perempuan sepersusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah, perempuan saudara sepersusuan dan kemanakan sesusuan ke bawah, perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas, san anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya