Liputan6.com, Semarang - Dalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah SWT sudah menegaskan bahwa seorang muslim jangan memakan harta dari hasil riba. Salah satu bunyi larangan riba termaktub dalam QS Ali Imran ayat 130.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Meski telah dilarang, namun fenomena riba masih merajalela di kehidupan sehari-hari. Lantas, bagaimana dengan ibadahnya? Apakah diterima meski memakan harta riba?
Terkait hal itu, pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan, memang disebutkan dalam sebuah hadis bahwa panjatan doa akan ditolak bagi orang yang makan dan menggunakan pakaian haram.
“Nabi mengatakan, bagaimana akan dikabul doanya (jika) makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram. Jadi, makanan haram menjadikan sebab tidak diterima oleh Allah,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (4/8/2022).
“Dia berkata, apakah doa saya (orang yang riba) dikabul, salat saya diterima? Salat Anda diterima, ibadah puasa Anda diterima, meskipun Anda masih punya utang riba,” tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Menyesal dan Taubat
Dengan catatan, lanjutnya, orang yang melakukan riba menyesal karena telah melakukan perbuatan yang dilarang itu. Kemudian bertobat kepada Allah dan tidak akan melakukannya lagi.
“Kami sampaikan kepada siapapun yang masih berurusan dengan riba agar doa kita dikabul dan diterima oleh Allah, amal kita diterima, menyesal lah mulai saat ini,” imbuhnya.
“(Lalu) berjanji untuk keluar dari wilayah (riba) tersebut. Biar pun kita belum bisa tuntas karena mungkin sebagian orang itu untuk keluar dari riba pun perlu waktu. Tidak serta merta bisa keluar begitu,” tambah Buya Yahya.
Advertisement