Bahas Riba, Utang Rp100 Dikembalikan Sama di Tahun Berbeda Itu Bodoh Kata Gus Baha

Gus Baha juga mengingatkan bahwa Islam bukan hanya mengajarkan tentang larangan, tetapi juga tentang cara berpikir yang cerdas dalam menjalankan aturan agama. Dengan memahami esensi riba dan utang secara lebih luas, umat Islam bisa menerapkan prinsip keadilan dalam kehidupan sehari-hari.

oleh Liputan6.com Diperbarui 15 Feb 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 18:30 WIB
Gus Baha (SS: YT. @NgajiGusBaha)
Gus Baha (SS: YT. @NgajiGusBaha)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan tentang riba sering kali menimbulkan perdebatan. Banyak yang masih bingung mengenai cara mengembalikan utang dengan nilai yang adil tanpa terjerumus dalam riba.

Dalam ajaran Islam, riba dilarang keras karena merugikan salah satu pihak. Namun, bagaimana jika utang dikembalikan dengan nominal yang sama, tetapi nilai barang sudah berubah drastis?

Dalam sebuah ceramah, Gus Baha memberikan sudut pandang menarik mengenai hal ini dengan bahasa yang ringan namun penuh makna. Kali ini murid KH Maimoen Zubair ini membahas soal utang dan riba dengan contoh sederhana.

"Misalnya saya utang ke Hamdan tahun 1970 Rp100. Zaman itu bisa dapat kambing. Terus sekarang saya bayar Rp100 tapi cuma dapat kerupuk," ujar Gus Baha, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @ghazalianschool.

Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai mata uang terus mengalami perubahan. Jumlah nominal yang sama tidak selalu berarti adil dalam praktiknya.

Gus Baha kemudian menyoroti bagaimana sebagian orang berpikir bahwa mengembalikan utang dengan nominal yang sama sudah cukup tanpa mempertimbangkan perubahan nilai uang.

Menurutnya, jika kambing yang dulu Rp100 kini harganya Rp2 juta, maka membayar Rp2 juta apakah termasuk riba atau bukan?

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Begini Jika Kembalikan Utang dengan Nominal Sama

Jangan Buat Foya-foya, Sulap Utang Menjadi Untung dengan Cara ini
ilustrasi utang. (Foto: Ilustrasi)... Selengkapnya

Gus Baha menjelaskan bahwa jika mengembalikan utang dengan jumlah lebih dari yang dipinjam, maka ada potensi riba. Namun, jika mengembalikan sesuai nominal, itu bisa menjadi keputusan yang tidak cerdas.

"Kalau utang Rp100 dikembalikan Rp100 ya tidak riba, tapi kalau dikembalikan begitu saja, ya goblok," kata Gus Baha.

Pernyataan ini menyoroti pentingnya memahami bukan hanya hukum riba, tetapi juga prinsip keadilan dalam transaksi utang-piutang.

Gus Baha menambahkan bahwa dalam Islam, bukan hanya riba yang diharamkan, tetapi kebodohan juga sesuatu yang harus dihindari.

"Yang haram dalam Islam itu bukan hanya riba, goblok juga haram," lanjutnya sambil menekankan bahwa kebodohan dalam bertransaksi juga bisa membawa dampak buruk.

Dalam Islam, keadilan harus ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal utang.

Ketika seseorang meminjam uang, ada baiknya mempertimbangkan inflasi dan perubahan nilai barang agar tidak merugikan salah satu pihak.

Utang Piutang Penting Perhatikan Juga Nilai Barang saat Transaksi

Utang konsumtif
Ilustrasi uang. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.... Selengkapnya

Sebagian ulama menyarankan agar dalam utang-piutang, acuan yang digunakan bukan hanya uang, tetapi juga nilai barang pada saat transaksi terjadi.

Misalnya, jika seseorang meminjam uang senilai satu kambing, maka pengembaliannya bisa dalam bentuk nilai setara dengan satu kambing pada masa pelunasan.

Cara ini dianggap lebih adil dibandingkan hanya mengacu pada nominal uang yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Pemahaman ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Gus Baha juga mengingatkan bahwa Islam bukan hanya mengajarkan tentang larangan, tetapi juga tentang cara berpikir yang cerdas dalam menjalankan aturan agama.

Dengan memahami esensi riba dan utang secara lebih luas, umat Islam bisa menerapkan prinsip keadilan dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulannya, bukan hanya menghindari riba yang penting, tetapi juga menghindari kebodohan dalam memahami hukum ekonomi Islam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya