Liputan6.com, Cilacap - Hari Pramuka diperingati setiap tahun pada tanggal 14 Agustus. Tahun 2022 ini merupakan peringatan hari pramuka ke-61.
Peringatan hari pamuka dilakukan dengan banyak cara sebagaimana merayakan hari-hari istimewa lainnya. Misalnya dengan mengadakan lomba-lomba yang terkait materi kepramukaan seperti lomba mengenal sandi semaphore, menyanyikan lagu himne pramuka, lomba tali temali dan lain sebagainya.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu dapat juga diadakan lomba-lomba keagamaan seperti lomba hafalan surat-surat pendek, azan dan lain sebagainya.
Tujuan dari lomba-lomba tersebut, selain memeriahkan rangkaian acaranya juga dapat menambah pengetahuan tentang kepramukaan dan lainnya. Kemudian, selain mengadakan lomba-lomba, biasanya melakukan aktivitas kemah atau camping.
Mengutip wikipedia, berkemah atau camping adalah sebuah kegiatan rekreasi di luar ruangan. Kegiatan ini umumnya dilakukan untuk beristirahat dari ramainya perkotaan, atau dari keramaian secara umum, untuk menikmati keindahan alam. Berkemah biasanya dilakukan dengan menginap di lokasi perkemahan, dengan menggunakan tenda, di bangunan primitif, atau tanpa atap sama sekali.
Setelah mengetahui arti kemah atau camping, lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum kemah dalam Islam?
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Kemah dalam Islam
KH Yahya Zaenul Maarif Jamzuri atau Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum berkemah atau camping itu pada dasarnya mubah atau boleh.
"Hukumnya mubah," kata Buya Yahya, dikutip Sabtu (13/08/22) dari kanal Youtube Al-Bahjah TV bertajuk "Hukum Camping dalam Islam".
Namun dari hukum mubah atau boleh tersebut dapat menjadi berpahala kalau dalam aktivitas kemah atau campingnya diisi dengan hal-hal yang baik, seperti ingin menghatamkan Al-Qur'an atau hal positif lainnya.
"Akan menjadi baik kalau diniati saya ingin menghatamkan Al-Qur'an. Jadi pahala, jadi ibadah,"Â tandasnya
Selain itu, berkemah atau camping ke gunung dengan niat olah raga untuk menjadi sehat juga merupakan hal yang baik dan tidak dilarang oleh agama.
"Tapi niat untuk olah raga jadi sehat itu baik," tuturnya
Akan tetapi Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan kemah itu tidak boleh meninggalkan hal-hal yang wajib seperti salat dan juga tidak boleh ada maksiat dalam pelaksanaannya.
"Tapi dengan catatan tidak meninggalkan salat, tidak ada maksiat di dalamnya, mubah menjadi baik," imbuhnya
Selain niat olah raga untuk kesehatan, berkemah ke gunung untuk menikmati keindahan alam dan merenungi ciptaan Allah (tafakkur)Â bernilai ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
"Naik gunung ia senang menikmati alam bisa saja menjadi ibadah untuk tafakkur fi khalqillah, merenungi ciptaan Allah," terangnyaÂ
Â
Advertisement
Camping Ibadah
Kemudian Buya Yahya juga menyarankan jika camping harus punya target ibadah misalnya harus mampu membaca shalawat dalam jumlah yang banyak.
"Makanya yang hobi camping anda harus punya target, sampai puncak aku harus bisa baca shalawat 5.000 kali begitu dong,"
Tidak diperkenankan tujuan camping untuk maksiat karena akan mengantarkan pada perbuatan dosa dan kesengsaraan. Seperti misalnya mati dalam kondisi maksiat akan menjadikan orang tersebut mati dalam keadaan su'ul khatimah.
"Naudzubillah begitu naik gunung maksiat, kemudian tidak salat dan mati, sengsara itu su'ul khatimah," ucapnya
Lain halnya jika melaksanakannya tetap menjaga iman dan mengisi dengan hal-hal positif seperti dzikir, refresing untuk lebih mengenal ciptaan Allah maka kegiatan tersebut dapat benilai ibadah.
"Tapi kalau dia tetap menjaga iman, berdzikir apalagi niatnya untuk refresing, saya ingni suasana, karena orang hobi ya silahkan tidak ada masalah. Jadikan hobinya itu hobi mubah tetapi diisi dengan nilai yang positif, boleh saja demikian," tandasnya.
Â
(Khazim Mahrur)