Hukum Mengucapkan Selamat Imlek, Begini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Memberikan Ucapan Selamat Imlek bagi Umat Muslim

oleh Putry Damayanty diperbarui 21 Jan 2023, 04:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2023, 04:30 WIB
Menikmati Suasana Imlek di Taman Beijing, Penuh dengan Lentara
Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati pepohonan yang dihiasi lentera untuk Tahun Baru Imlek di sebuah taman umum di Beijing, Jumat, 20 Januari 2023. Tahun Kelinci secara resmi dimulai pada 22 Januari. (AP Photo/Mark Schiefelbein)

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diketahui, umat Tionghoa akan merayakan Imlek atau dikenal sebagai Tahun Baru China pada Minggu, 22 Januari 2023. Bagi Etnis Tionghoa, perayaan Imlek merupakan salah satu hari besar bagi mereka layaknya hari raya atau lebaran dalam keyakinan Islam.

Bagi kita umat Muslim segala ucapan maupun perbuatan tentu ada aturannya. Termasuk, ketika mengucapkan selamat atas perayaan agama atau keyakinan lain seperti mengucapkan "Selamat Imlek’".

Pertanyaan seputar hukum mengucapkan selamat Imlek bagi umat Islam seringkali menimbulkan perdebatan. Begitupun dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh salah seorang jamaah ketika mengikuti kajian oleh Buya Yahya yang diunggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah.

“Buya, bagaimana hukumnya mengucapkan tahun baru China di sosial media atas perintah atasan, apabila tidak diperbolehkan bagaimana cara menolaknya?” ujarnya.

Di awal tausiah Buya Yahya memberi penekanan bahwa perintah itu ada dua jenis macamnya. Perintah yang bersifat himbauan sehingga tidak perlu dipatuhi dan perintah yang bersifat wajib dipatuhi.

Kendati demikian, ada jenis perintah lain yang sifatnya wajib untuk tidak diikuti jika perintah itu mengandung unsur haram. Lantas, bagaimanakah hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam?

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Berhubungan dengan Syiar

Perlu diperhatikan terlebih dahulu apakah perkara pengucapan Selamat Imlek ini berhubungan dengan keyakinan atau tidak. Jika berhubungan dengan keyakinan maka haramnya tingkat tinggi, seperti pengucapan "Selamat Hari Natal” sebab ada urusan dengan akal dan aqidah. 

Kemudian beliau menegaskan bahwa Islam sendiri tidak membedakan tentang etnis, semua punya kemulian di hadapan Allah selagi dia punya iman dan ketaqwaan. Tidak ada unsur untuk merendahkan keberadaan suatu kaum. 

Ketika etnis Tionghoa merayakan hari besar hal tersebut merupakan bagian dari hak hidup mereka tinggal di negara ini. Dengan catatan antar umat beragama tidak saling mengganggu. Namun yang menjadi pertanyaan apakah kita harus mengikuti?

Analoginya seperti ini, Islam memperkenankan kita mengucapkan selamat atas pernikahan ataupun pencapaian teman ataupun tetangga kita yang Nasrani bahkan mengirimkan hadiah kepada mereka, tidak ada permasalahan atas hal tersebut. Karena termasuk dalam urusan pribadi bukan syiar.

Islam tidak mengajarkan permusuhan, tidak! Kalau sudah berhubungan dengan perayaan tahun baru ini kan urusannya dengan syiar. Bukan urusan tahunnya, tapi membesarkan syiarnya orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, maka kita tidak boleh mengikutinya” tegas beliau.

Maka kita sebagai umat muslim harus punya pendirian, tidak mudah ikut-ikutan ataupun terbawa arus. Buya Yahya juga menambahkan hal yang perlu untuk diingat, silahkan hindari tapi jangan sampai mencaci.

Sehingga dari sini dapat ditarik kesimpulan, sebab mengucapkan ‘Selamat Tahun Baru Imlek’ termasuk membesarkan syiar mereka, maka tidaklah diperkenankan dan dijatuhi hukuman haram. Hal ini merupakan penjelasan yang umum disampaikan oleh para ulama lainnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya