Polisi Larang SOTR hingga Main Petasan Selama Ramadhan, Ini Sanksinya

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerbitkan Maklumat yang berisi tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang selama Ramadhan 2023, mulai dari sahur on the road (SOTR), main kembang api, hingga berkerumun yang dapat menggangu Kamtibmas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2023, 13:20 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2023, 13:20 WIB
Kapolda Metro Jaya Menerbitkan Maklumat Larangan Sahur On The Road (SOTR) hingga Main Petasan Selama Ramadhan 2023
Kapolda Metro Jaya Menerbitkan Maklumat Larangan Sahur On The Road (SOTR) hingga Main Petasan Selama Ramadhan 2023. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Beberapa kegiatan yang dilarang seperti Sahur On The Road (SOTR) hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Jika melanggar, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilanggar. Adapun Maklumat dengan nomor Mak/01/III/2023 ini dibuat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan.

"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan Maklumat, Senin (20/3/2023).

Trunoyudo menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selama melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya menjelaskan.

Isi Maklumat Kapolda Metro Jaya

Berikut poin-poin di dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran:

  1. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");
  2. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api); dan
  3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun kegiatan yang dimaksud dalam poin c, antara lain:

  1. Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
  2. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Polda Metro Izinkan Sahur Bersama di Tempat Ibadah

FOTO: Dapur Umum untuk Warga Terdampak COVID-19
Warga menyiapkan makanan di Dapur Umum Kasih Bhayangkari Peduli Polda Metro Jaya, Jalan Kebon Pala, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Setiap harinya dapur umum tersebut menyiapkan sekitar 1.200 nasi kotak yang dibagikan kepada warga untuk sahur dan buka puasa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengizinkan kegiatan sahur bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi. Namun kegiatan sahur bersama harus dilaksanakan di tempat ibadah.

"Jadi kegiatan-kegiatan ini silakan dilakukan kalau pemaknaannya adalah ibadah dengan khusyuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Trunoyudo menerangkan, pihaknya siap memfasilitasi kegiatan keagamaan yang digelar di tempat ibadah selama bulan suci Ramadhan. Polri akan melakukan pengamanan agar pelaksanaan ibadah lebih khusyuk dan berjalan dengan baik.

"Kita fasilitasi dengan ketentuan di tempat-tempat ibadah yang memang sebagaimana pemanfaatannya sehingga ini juga bisa berjalan dengan baik," ujar dia.

Sebelumnya, Trunoyudo menerangkan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum guna memelihara dan menciptakan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan suci Ramadan.

"Kami perlu menyampaikan, situasi sampai dengan menjelang Ramadhan ini, situasi khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, baik DKI Jakarta maupun Depok, Bekasi, dan Tangerang saat ini situasi dalam keadaan kondisi aman dan kondusif," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2023).

Trunoyudo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari perbuatan yang menimbulkan gangguan ketertiban maupun keamanan. Misalnya, menyalakan petasan hingga melakukan konvoi atau arak-arakan.

"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kita hargai, jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ujar dia.

Trunoyudo menerangkan, menjaga kemanan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan menjadi tanggung jawab bersama termasuk masyarakat.

"Tentunya Polri akan melakukan proses penegakan hukum secara prosedural apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," tandas dia.

Infografis tradisi bersih-bersih diri sambut Ramadan
Infografis Sejumlah daerah memiliki tradisi 'bersih-bersih diri' dengan cara mandi menyambut Ramadan (dok. Liputan6.com/Tri Yasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya