Liputan6.com, Jakarta - Salah satu ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah berkurban. Hewan ternak yang bisa menjadi hewan kurban di antaranya, sapi, domba atau kambing dan unta.
Orang yang berkurban atau shohibul qurban berhak mengambil sebagian kecil daging kurban miliknya. Tujuannya yakni agar shohibul qurban memperoleh berkah dari ibadah yang dilakukannya.
Advertisement
Baca Juga
Hukum pemilik mengambil bagian hewan kurban ada beberapa pendapat. Sebagian ulama mewajibkannya, lantaran tersebut dalam Al-Qur'an.
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian daripadanya (Qurban) dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Al-Ĥaj: 28)
Tetapi sebagian ulama lain menyatakan tidak wajib makan karena kurban adalah bagian dari syiar agama. Ulama Mazhab Syafi’i kemudian memutuskan kesunnahan memakan sebagian kecil dari daging kurban. Pilihan ini merupakan dianjurkan untuk keluar dari dua kutub perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Terlepas dari wajib dan sunnahnya mengambil bagian hewan kurban, pada intinya seorang yang berkurban boleh mengambil bagian dari hewan kurbannya.
Pertanyaannya, bagian mana yang sebaiknya diambil dan mana yang dimakan pertama kali? Untuk menjawab itu, maka alangkah baik memahami yang dilakukan Rasulullah SAW usai berkurban pada hari raya Idul Adha.
Simak Video Pilihan Ini:
Bagian yang Diambil Rasulullah SAW
Mengutip laman keislaman NU Online, bagian mana yang boleh diambil dan dikonsumsi maka jawabannya boleh bagian mana saja. Akan tetapi jika melihat kepada Rasulullah SAW, beliau senang mengambil bagian dari hewan:
1. Paha Sebelah Kanan Depan
«ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ: ﺃﺗﻲ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﻠﺤﻢ ﻓﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﺬﺭاﻉ ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻌﺠﺒﻪ ﻓﻨﻬﺲ ﻣﻨﻬﺎ»
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam disuguhi daging, kemudian Nabi diambilkan pergelangan. Nabi menyukainya. Lalu Nabi memakannya [dengan menggigitnya]” (HR At-Tirmidzi)
Pengertian dzira’ dalam hewan adalah:
ﻭﻣﻦ ﻳﺪﻱ اﻟﺒﻘﺮ ﻭاﻟﻐﻨﻢ ﻓﻮﻕ اﻟﻜﺮاﻉ
Kedua kaki depan di atas lutut untuk sapi dan kambing (Sunan At-Tirmidzi dan Tuhfah Al-Ahwadzi 5/463)
Daging yang didahar (dimakan) oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ternyata mengandung kolesterol rendah dan tidak membahayakan kesehatan (lihat gambar no 6 dan kadar kolesterolnya). Kolesterol yang tinggi terdapat pada gajih, jeroan dan kepada hewan.
2. Jeroan
“ﻋﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ، ﻗﺎﻝ: ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا ﺭﺟﻊ ﺃﻛﻞ ﻣﻦ ﻛﺒﺪ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ ”
Dari Buraidah bahwa jika Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah pulang (dari Salat idul Adha) beliau memakan hati hewan Qurban beliau” (HR Al Baihaqi)
Saat ini jeroan masuk kategori organ tubuh hewan yang memiliki kadar kolesterol tinggi. Apa yang dilakukan oleh Nabi SAW ini adalah menunjukkan hukum boleh. Bukan berarti Nabi tidak memperhatikan kesehatan. Sebab Rasulullah SAW termasuk jarang sakit karena cara hidup beliau adalah gaya hidup sehat.
Kecuali jika hewan Qurban tersebut adalah nazar, maka pemiliknya tidak boleh makan dan mengambil bagian. Seluruhnya harus disedekahkan.
Nazar itu janji atas nama Allah dan Allah mengabulkan keinginannya. Misal: “Jika tahun ini anak saya hafal Al-Qur’an maka akan saya lakukan Qurban”, “Jika istri saya melahirkan anak laki-laki/ perempuan maka saya akan Qurban sapi” dan sebagainya, kemudian Allah mengabulkan, maka Qurban nazar harus disedekahkan semua kepada orang-orang yang tidak mampu.
Advertisement
Bagian yang Dimakan Rasulullah SAW
Rasulullah SAW sendiri memakan daging kurban sunnahnya. Meskipun ibadah kurban merupakan kewajiban baginya, Rasulullah tidak pernah menyembelih satu hewan kurban yang wajib itu. Sebagaimana diketahui, seseorang haram memakan daging kurban wajib, seperti kurban karena nazar.
Beliau menyembelih lebih dari satu hewan kurban yang mana hewan kedua dan seterusnya menjadi ibadah kurban sunnah yang boleh dimakan dagingnya.
ويسن أن يكون ما يتبرك به من كبد الأضحية للاتباع لأنه صلى الله عليه وسلم كان يأكل من كبد الأضحية الزائدة على الواجبة فإنه صلى الله عليه وسلم وإن كانت الأضحية وا جبة في حقه صلى الله عليه وسلم كان يذبح أكثر من الواجب
Artinya, “Daging yang dijadikan tabarrukan sebaiknya adalah bagian hati hewan kurban karena meneladani Rasulullah SAW. Rasulullah SAW memakan hati hewan kurban yang tambahan dari kurban wajibnya. Pasalnya, meskipun kurban adalah wajib bagi Rasulullah, beliau SAW menyembelih lebih dari seekor hewan kurban yang wajib itu,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
Ulama Syafi’iyah menganjurkan orang yang berkurban untuk mengambil bagian hati dari hewan kurbannya. Berdasarkan hadits Rasulullah, ulama Mazhab Syafi’i bertafa’ul (meneladani dengan harapan) dengan memakan hati hewan kurban sebagaimana penduduk surga pertama kali menyantap hati hewan yang disediakan Allah SWT.
وحكمة ندب أكل الكبد التفؤل بدخول الجنة لأنه أول ما يقع به إكرام الله تعالى لأهل الجنة لما ورد في الحديث أن أول إكرامه تعالى لهم بأكل زيادة كبد الحوت الذي عليه قرار الأرض وهي القطعة المعلقة في الكبد
Artinya, “Hikmah anjuran memakan hati hewan kurban adalah harapan (tafa’ul) masuk surga karena yang pertama kali terjadi adalah hati yang dihidangkan bagi ahli surga sebagai bentuk penghormatan Allah kepada mereka. Dalam hadits tersebut bahwa penghormatan Allah pertama kali terhadap penghuni surga adalah pemberian makan lebihan hati ikan paus yang padanya tetap bumi. Lebihan itu adalah potongan daging yang tergantung di hati,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menganjurkan orang yang berkurban untuk mengamanahkan kepada panitia kurban agar memisahkan bagian hati hewan kurban untuk diberikan kepada mereka yang berkurban. Kami menyarankan agar hati hewan kurban itu dipastikan steril dari bakteri atau cacing hati sebelum dikonsumsi. Wallahu a‘lam.
Tim Rembulan