Hukum Mengucapkan Selamat, Memakai Atribut, dan Menerima Hadiah Natal

Perayaan natal di indonesia tiap tahunnya selalu disambut baik oleh umat agama lain termasuk umat islam. Lantas, bolehkan seorang muslim mengucapkan selamat, memakai atribut hingga menerima hadiah natal? Berikut penjelasannya.

oleh Putry Damayanty diperbarui 25 Des 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 25 Des 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi pohon natal
Ilustrasi pohon natal.l (dok. Pixabay.com/Adhita Diansyavira)

Liputan6.com, Jakarta - Umat kristiani memperingati natal setiap tanggal 25 Desember. Nuansa perayaan hari natal ini begitu kental terasa bahkan disambut baik oleh agama lain, termasuk umat Islam.  

Banyak masyarakat dari berbagai golongan dan kepercayaan mengucapkan selamat kepada umat kristiani. Sehingga menjelang peringatan tersebut, kerap kali terjadi perdebatan khususnya di media sosial mengenai hukum mengucapkan selamat natal. 

Hal ini wajar saja terjadi sebab adanya perbedaan pandangan dari masing-masing orang. Begitupun perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya.

Selain itu, banyak pula diperbincangkan terkait hukum memakai atribut Natal, termasuk apakah bagi kita umat Islam diperbolehkan menerima hadiah Natal dari umat Kristiani.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hukum mengucapkan selamat, memakai atribut, hingga menerima hadiah natal? Berikut penjelasan selengkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Ilustrasi merayakan Natal, tukar kado
Ilustrasi merayakan Natal, tukar kado. (Photo by Nicole Michalou on Pexels)

Mengutip dari laman NU Online, perihal mengucapkan selamat natal disebutkan bahwa tidak ada ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehannya. Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad saw hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para Sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani). 

Dengan fakta ini, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yakni permasalahan yang masih diperdebatkan. Para ulama yang membolehkan dan mengharamkan sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. 

Di antara ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal adalah Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi. Sementara ulama yang memperbolehkan di antaranya Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, dan Majelis Fatwa Mesir.

Dengan perbedaan ini umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.

Lalu bagaimana hukumnya memakai atribut Natal. Apakah memakai atribut Natal termasuk dalam kategori toleransi yang masih dibenarkan oleh syara’, atau justru merupakan wujud toleransi yang berlebihan?

Hukum Memakai Atribut dan Menerima Hadiah Natal  

Kado Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi kado Natal dan Tahun Baru (Photo by Miroslava on Unsplash)

Disebutkan bahwa seorang Muslim yang memakai atribut Natal dapat dipastikan ia menyerupai orang non-Muslim dalam hal busana yang menjadi identitas mereka. 

Meski hal ini diatasnamakan toleransi atau simpati terhadap hari raya mereka, namun jika diekspresikan dengan cara demikian maka hal tersebut tidak diperbolehkan dalam syara’. Sebab, berbusana dengan memakai atribut Natal sudah berada di luar ranah toleransi, sebab hal ini menjadi bagian dari larangan tasyabbuh bi al-kuffar (menyerupai non-Muslim) yang diharamkan oleh syara’.

Namun, bagaimana jika ada seorang karyawan yang diharuskan memakai atribut Natal oleh atasannya? Dalam masalah ini, karyawan tetap tidak diperkenankan untuk mematuhi kebijakan dari atasannya. Sampai pun muncul adanya ancaman, tidak sampai menjadikan pemakaian atribut Natal menjadi hal yang dilegalkan oleh syara’. 

Terkait dengan hukum menerima hadiah Natal dari non-Muslim, dalam kanal Bahtsul Masail NU Online Hukum Menerima Natal dijelaskan bahwa Al-Qur’an tidak melarang umat Islam untuk bergaul dengan kalangan non-Muslim. Selain itu, Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam menerima hadiah dari kalangan non-Muslim. 

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari juga menyebutkan bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim berupa keledai baydha dari Raja Ilah dan jubah sutra dari Ukaidir Dumah yang beragama Kristen. Sehingga hal ini bisa menjawab perdebatan tentang penerimaan hadiah oleh seorang Muslim dari non-Muslim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya