Rambut Kemaluan Dibuang atau Dikubur Usai Dicukur? Begini Pandangan Ulama

Menurut para ulama, mencukur atau mencabut bulu kemaluan disunnahkan paling lama dilakukan setiap 40 hari

oleh Nanik Ratnawati diperbarui 13 Apr 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2024, 10:30 WIB
[Fimela] Cukur Bulu
Ilustrasi alat pencukur rambut | unsplash.com

Liputan6.com, Jakarta - Islam mengajarkan kebersihan, termasuk kebersihan diri. Salah satunya adalah dengan mencukur rambut kemaluan.

Setelah artikel yang lalu membicarakan soal hukum mencukur rambut kemaluan untuk perempuan dan cara membersihkan rambut kemaluan sebaiknya dicukur atau dicabut, kali ini kita membicarakan soal bagaimana pengelolaan rambut setelah dibersihkan, dibuang atau dikubur.

Pertanyaan ini kerap muncul mengingat berkembangnya tradisi di berbagai wilayah yang begitu memuliakan bagian tubuh manusia. Dalam tradisi lain, rambut tersebut dianggap sampah.

Lantas, Bagaimana para ulama menjelaskan tentang rambut kemaluan setelah dibersihkan, dibuang atau dikubur?

Berikut ini adalah penjelasan Abdul Rachman, S.H.I, Kepala KUA Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara, di laman muratara-kankemenag.id, Sabtu (13/4/2024).

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rambut Kemaluan Dibuang atau Dikubur?

[Bintang] Langkah-Langkah Menikah ala Solo
Ilustrasi gunting rambut. Foto: privetka.com

Menurut para ulama, mencukur atau mencabut bulu kemaluan disunnahkan paling lama dilakukan setiap 40 hari. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Dau dan Imam Ahmad, dari Anas bin Malik, dia berkata;

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Nabi Saw memberi tempo kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting bulu kemaluan agar tidak dibiarkan begitu saja lebih dari empat puluh malam.

"Kemudian ketika bulu kemaluan tersebut telah dicabut atau dicukur, maka hukumnya wajib disembunyikan dari penglihatan orang lain, baik dengan cara dikubur atau lainnya," demikian ulasan Ustadz Abdul.

Selama bisa disembunyikan dari penglihatan orang lain, meskipun tanpa dikubur, maka hal itu sudah cukup. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Jamal berikut;

وتجب مواراة ذلك الشعر ونحوه كما تجب مواراة شعر عانة الرجل

Dan wajib menyembunyikan semua bulu tersebut dan lainnya, sebagaimana wajib menyembunyikan bulu kemaluan laki-laki.

 

Kenapa Disembunyikan?

Ilustrasi gunting (iStock)
Ilustrasi gunting (iStock)

Kewajiban menyembunyikan ini disebabkan karena bulu kemaluan termasuk bagian dari aurat yang tidak boleh dilihat oleh orang lain, meskipun sudah dicukur. Disebutkan bahwa setiap sesuatu yang haram dilihat ketika masih menyatu dalam tubuh, maka juga haram dilihat ketika sudah terpisah. Karena rambut kemaluan tidak boleh dilihat ketika masih menyatu, maka ia juga tidak boleh dilihat ketika sudah terpisah.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;

وكل جزء حرم نظره حال كون ذلك الجزء المنظور إليه متصلا حرم النظر إليه حال كونه منفصلا

Setiap bagian yang haram dilihat ketika bagian tersebut masih menyatu, maka haram dilihat juga ketika bagian tersebut sudah terpisah. Berdasarkan pendapat ulama di atas maka dapat diketahui bahwa wajib hukumnya menyembunyikan bulu kemaluan yang telah dicukur dari penglihatan orang lain, baik dengan cara dikubur atau lainnya. Disebabkan karena termasuk bagian dari aurat yang tidak boleh dilihat oleh orang lain, meskipun sudah dicukur. Bulu kemaluan tidak boleh dilihat ketika masih menyatu, maka ia juga tidak boleh dilihat ketika sudah terpisah. Wallahu a’lam bishshowab

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya