Liputan6.com, Jakarta - Calon jemaah haji Indonesia tidak lama lagi akan berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan Rukun Islam kelima. Pemberangkatan kloter pertama dijadwalkan pada 12 Mei 2024. Adapun kloter terakhir akan berangkat pada 10 Juni 2024.
Sebelum berangkat haji, umumnya calon jemaah asal Indonesia menggelar acara walimatus safar. Walimatus safar adalah tasyakuran keberangkatan haji.
Bagaimana hukum menggelar acara walimatus safar haji? Apakah termasuk bid’ah? Untuk menjawab ini, mari simak penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Advertisement
Baca Juga
Buya Yahya mengatakan, walimatus safar adalah acara syukuran bagi calon jemaah haji. Sama halnya dengan walimatul khitan, acara tasyakuran anak yang baru dikhitan. Atau tasyakuran pernikahan (walimatul ursy).
“Walimah safar artinya begini, dia dapat gembira, urusannya beres mau haji, (akhirnya menggelar) syukuran haji. (Hukumnya) boleh-boleh saja, gak ada masalah, bukan sebuah bid’ah. Wong isinya juga bagi rezeki dan sebagainya kok, ngasih makan orang,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (10/5/2024).
Simak Video Pilihan Ini:
Jangan Jadi Tradisi Jelek
Meski dibolehkan dan lazim digelar oleh calon jemaah haji, acara walimah safar tak wajib diadakan jika tidak mampu. Sebab, acara tersebut bisa saja memakan biaya yang besar.
“Cuma yang gak boleh itu maksain. Kadang biayanya walimah safar lebih gede dari biaya haji. Itu menyiksa orang,” imbuh Buya Yahya.
“Jangan sampai hal itu menjadi tradisi, tradisi yang jelek, sehingga orang yang mau haji maksain walimah safar,” tambah ulama kharismatik kelahiran Blitar, Jawa Timur ini.
Advertisement
Hati-Hati Sombong
Buya Yahya mengimbau agar acara walimatus safar bukan menjadi sarana untuk menyombongkan diri bahwa ia akan berangkat haji. Ia mewanti-wanti jangan sampai ibadah hajinya tercoreng karena sikap tercelanya.
“Kalau masalah sedekah untuk tolak bala agar selamat di perjalanan, oke, atau mensyukuri nikmat Allah karena sudah dipanggil Allah sebagai tamu Allah, tapi kalau sudah masuk wilayah maksain, masuk wilayah sombong, ini bermasalah. Dua saja ini yang perlu diantisipasi,” tuturnya.
Buya Yahya menyimpulkan, acara walimatus safar boleh saja digelar dan bukan perkara bid’ah. Hanya saja niatnya harus benar, bukan ingin sombong mau haji. Jika tidak dilaksanakan pun tidak apa-apa, terlebih lagi jika tak punya biaya lebih untuk haji.