Liputan6.com, Jakarta - Menunaikan ibadah haji termasuk salah satu rukun Islam, sebagaimana sholat dan zakat. Dengan berkumpulnya umat di Baitullah juga menjadi bukti akan persatuan dan kejayaan Islam.
Setiap muslim yang sudah mampu wajib untuk melaksanan haji. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 97:
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. ”
Advertisement
Baca Juga
Ibadah haji sendiri fardhunya dilakukan sekali dalam seumur hidup. Adapun hukum haji selanjutnya ialah sunnah.
Lantas, manakah yang lebih utama melaksanakan pengulangan ibadah haji atau mengganti dengan amalan lainnya seperti sedekah? Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari laman NU Online.
Saksikan Video Pilihan ini:
Sedekah atau Mengulang Ibadah Haji?
Memang banyak tipe manusia, bermacam rupa pola pikirnya. Ada yang telah mampu dan memenuhi syarat haji tetapi tidak juga melaksanakan kewajibannya. Ada yang sebenarnya belum memenuhi syarat dan belum mampu, tetapi memaksakan diri untuk melaksanakannya. Dan adalagi yang telah menunaikan haji tetapi merasa belum puas sehingga mengulang lagi melaksanakan haji untuk yang kedua kali atau yang kesekian kalinya.
Sedangkan orang yang berulang-ulang pergi haji juga bermacam-macam motifnya. Ada yang merasa haji pertamanya tidak sah sebab tidak memenuhi rukunnya, sehingga memerlukan pergi haji lagi guna mengqadhanya. Ada pula haji yang kedua untuk menghajikan kedua orang tuanya.
Ada pula yang beralasan kurang puas dengan haji yang pertama. Jika alasannya ‘puas-tidak puas’ tentunya ini berhubungan dengan kemantapan di hati. Entah merasa kurang khusu’ atau memang merasa ketagihan dengan pengalaman bathin ketika haji pertama. Memang perlu dicatat banyak sekali haduts yang menerangkan keutamaan haji misalnya:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء الا الجنة (متفق عليه)
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: Umrah ke umrah itu menghapus dosa antar keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga," (Muttafaq Alaih).
Jika demikian, pertanyaan lebih afdhal mana menggunakan dana untuk mengulang haji dan amal yang bermanfaat umum? Jawabannya tergantung dari mana sudut pandangnya. Karena masing-masing memiliki dalil fadhilah, dan keduanya bisa dibenarkan. Namun hendaknya perlu dipertimbangkan satu kaedah fiqih yang berbunyi:
المتعدى أفضل من القاصر
Artinya: "Amal yang mberentek (manfaatnya meluas) lebih afdhal dari amal yang terbatas,".
Advertisement
Pertimbangkan Kebermanfaatan Amal
Dari penjelasan di atas memiliki arti bahwa amal yang jelas-jelas memiliki manfaat lebih luas lebih afdhal dari pada amal yang hanya memuaskan diri sendiri.
Oleh karena itu Imam Syaf’ir pernah berujar “menuntut ilmu lebih utama dari pada sholat sunnah”. Dengan kata lain menuntut ilmu yang manfaatnya dapat dirasakan oleh orang banyak, lebih utama dari pada sholat sunnah yang pahalanya hanya dirasakan untuk individu.
Meski demikian, namanya juga manusia sering kali terkalahkan oleh ego pribadinya. Apalagi jika ia memiliki legitimasi dalil keagamaan ataupun dalil sosial yang lain. Seolah apa yang ia lakukan adalah sebuah kebenaran.
Oleh karena itu, jawaban dari pertanyaan ini adanya di dalam hati. Karena banyak sekali orang yang mementingkan diri sendiri. Yang penting dirinya masuk surga tak peduli saudara dan tetangga masuk neraka. Seperti halnya mereka yang tega kenyang sendiri sementara tetangga dan keluarga lain kelaparan.