Penyebab Daging Qurban Jadi Haram, Jangan Lakukan Ini

Jangan lakukan hal ini sebab menjadikan hewan qurban menjadi haram

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 16:30 WIB
Pasar Hewan Kurban Jelang Idul Adha di New Delhi
Kambing diberi makan di pasar ternak menjelang Idul Adha di New Delhi, India, Selasa, 5 Juli 2022. Umat Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha, atau "Hari Raya Kurban," yang memperingati kisah Al Quran tentang kesediaan Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. (AP Photo/Altaf Qadri)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Adha merupakan hari raya yang identik dengan kegiatan penyembelihan hewan qurban. Hal ini dilakukan umat Muslim di seluruh penjuru dunia.

Dalam perayaan ibadah qurban, penting diketahui juga perihal tata cara penyembelihan yang sah secara syar’i.

Pasalnya, jika tidak mengetahui hal ini, maka bisa jadi status hukum hewan kurban yang semula halal bisa menjadi haram.

Lantas, apa yang menjadi penyebab daging qurban status hukumnya berubah menjadi haram atau tidak boleh dimakan?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Penyebab Daging Kurban Menjadi Haram

Sapi Qurban Jokowi
Sapi jenis limosin bernama Vico dipilih Presiden Jiko Widodo untuk dikurbankan saat Idhuladha di Sulbar (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Menukil Republika, Kepala Pusat Penelitian Halal Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono mengatakan ulama ahli fiqih telah bersepakat bahwa daging hewan halal tidak serta-merta halal.

"Tidak semua daging sapi halal dikonsumsi. Tidak semua daging kambing halal dikonsumsi. Tidak semua daging ayam halal dikonsumsi. Daging hewan halal hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar'i,"ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (30/6). Ada beberapa sebab daging sapi, kerbau, kambing, maupun domba yang diqurbankan menjadi haram.

Pertama, daging hewan qurban bisa menjadi haram jika saat disembelih tidak dibacakan Asma Allah (Basmallah) atau disembelih dengan menyebut nama selain Asma Allah Swt.

Allah Swt. juga berfirman, “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah'.” (Al An’aam: 145)

Dari Aisyah ra., sesungguhnya ada seseorang yang berkata, “Ya Rasullah, ada suatu kaum yang memberi kami daging, tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,” Rasulullah kemudian mengatakan, “Bacalah Basmallah kemudian makanlah.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Ad Darimi)

Kedua, Rasulullah  memerintahkan kita berbuat baik kepada seluruh makhluk. Tidak boleh kita berbuat aniaya (dzolim), begitu pula kepada hewan qurban.

Maka, pada saat akan menyembelih hewan qurban, kita diwajibkan mengasah pisau setajam mungkin untuk meringankan beban hewan yang akan kita sembelih. Kita tidak diperkenankan menyembelih menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi. Menyembelih menggunakan pisau yang bergerigi saja tidak boleh, apalagi menggunakan gergaji. Jika pisau yang kita pakai bergerigi, maka hewan qurban bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa.

Dari Syadad bin Aus ra., Rasulullah SAW. bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih (hewan), maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisau kalian untuk meringankan beban hewan yang akan disembelih.”

Daging yang Terpotong Ketika Hewannya Masih Hidup

Daging Kurban
Ilustrasi Daging Sapi Kurban / Freepik by bublikhaus

Ketiga, daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Rasulullah menyebutnya sebagai bangkai.

Abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah SAW. bersabda, "Bagian tubuh bahiimah (hewan ternak) yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai." (HR. Ibnu Majah no. 2606 dan II/1072, no. 3216; Abu Dawud VIII/60, no. 2841).

Maka sangat penting untuk kita pahami betul bahwa hewan qurban itu tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti, kalau hewannya belum mati sempurna, karena jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti.

"Artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya, atau mengulitinya dalam keadaan hewannya masih hidup. Tentu itu sakit sekali. Hewan bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa! Dagingnya bisa haram,"ujar dia.

Cara Memastikan Hewan Kurban Telah Mati atau Belum

Masjid Istiqlal Potong Hewan Kurban dengan Protokol Ketat
Panitia memakai masker saat memotong daging kurban di RPH Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (1/8/2020). Pemotongan hewan kurban yang terdiri dari 20 ekor sapi dan 15 ekor kambing dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ada beberapa cara untuk memastikan hewan yang telah disembelih sudah mati atau belum. Hewan bisa dipastikan mati dengan cara mengecek salah satu dari 3 refleknya, reflek mata, kuku dan ekor. 

Pertama, setelah disembelih dan tidak bergerak lagi, gunakan ujung jari kita untuk menyentuh pupil mata alias orang-orangan mata. Jika masih ada bereaksi atau berkedip, maka artinya saraf-sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan telah mati.

Kedua, ekor sapi adalah salah satu tempat berkumpulnya ujung-ujung saraf yang sangat sensitif. Setelah hewan disembelih dan tidak bergerak lagi, coba kita tekan batang ekornya. Jika masih bereaksi, maka artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika ditekan-tekan batang ekornya diam saja dan tidak bereaksi, maka artinya ia sudah mati.

Ketiga, sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba adalah hewan berkuku genap atau ungulata. Di antara kedua kuku kakinya terdapat bagian yang sangat sensitif. Tusuk pelan bagian tersebut dengan menggunakan ujung pisau yang runcing. Jika masih bereaksi, artinya hewannya masih hidup. Namun, jika sudah tidak bereaksi alias diam saja, artinya hewannya telah mati.

"Semoga ibadah qurban kita tahun ini diterima oleh Allah SWT dan daging hewan qurban yang kita persembahkan halal dikonsumsi,"pungkas dia.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya