Liputan6.com, Jakarta - Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 tentang kewajiban seorang suami dalam memberi nafkah,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Seorang perempuan yang sudah menikah berhak mendapatkan nafkah dari suaminya meskipun ia memiliki pekerjaan atau penghasilan sendiri.
Jika demikian apakah ketika sang istri ingin membelanjakan uang milik pribadinya dengan kata lain harta di luar nafkah haruskah ia meminta izin suami terlebih dahulu? Berikut penjelasannya mengutip dari muslim.or.id.
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Membelanjakan Uang Pribadi Tanpa Izin Suami
Menurut pendapat jumhur ulama, ia boleh membelanjakan harta tersebut tanpa izin suaminya. Karena harta tersebut milik pribadinya sendiri. Namun ada sebuah hadis yang dijadikan pegangan bagi yang berpendapat terlarangnya hal tersebut, yaitu hadis:
لا يحل لامرأة عطية من مالها إذا ملك رجل عصمتها إلا بإذن زوجها
Artinya: “Tidak halal bagi seorang wanita untuk memberikan suatu pemberian dari hartanya, jika akad nikahnya masih dimiliki oleh suaminya, kecuali dengan izin si suami tersebut".
Walaupun dalam hadis ini ada sebagian sisi pandang dan bantahan (bagi pendapat jumhur), namun dengan statusnya yang hasan ini, ia nampak bertentangan dengan hadis yang lebih kuat.
Yaitu hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW menghadap para wanita di hari Id, setelah selesai berkhutbah Id. Kemudian beliau memberikan dorongan kepada mereka untuk banyak bersedekah.
Seketika itu pun mereka langsung memberikan kalung dan gelang yang mereka pakai di kain baju Bilal. Dan tidak terdapat keterangan bahwa mereka minta izin suami mereka terlebih dahulu. Ini adalah dalil pertama, dan hadis ini terdapat dalam shahih Al-Bukhari.
Advertisement
Anjuran Melibatkan Suami dalam Mengambil Setiap Keputusan
Dan dalil yang lainnya, Nabi SAW masuk ke rumah Ummul Mukminin Maimunah bintu Al Harits radhiallahu’anha. Maimunan lalu berkata:
يا رسول الله! أما شعرت أني أعتقت وليدتي؟ -تعني أمة من الإماء- قال عليه الصلاة والسلام: أما إنكِ لو أعطيتها لأخوالك لكان خيراً لكِ
“Wahai Rasulullah, apakah engkau sudah tahu bahwa saya telah memerdekakan walidah saya?” (yaitu salah satu budaknya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Andaikan ia diberikan kepada kepada pamanmu itu lebih baik untukmu“.
Poin intinya dari hadis ini, Maimunah memerdekakan budaknya tanpa seizin suaminya, yaitu Rasulullah SAW. Ini dilihat dari perkataan Maimunah, “Wahai Rasulullah, apakah engkau sudah tahu bahwa saya telah memerdekakan?“.
Oleh karena itu, boleh bagi wanita untuk membelanjakan hartanya sendiri walaupun tidak seizin suaminya. Namun, dalam rangka menjalin rasa cinta dan sayang yang hendaknya senantiasa dijaga oleh suami-istri, dianjurkan bagi istri untuk mendiskusikan dengan suaminya mengenai kemana hartanya akan dibelanjakan, dan kepada siapa akan dibelanjakan. Ini dianjurkan namun tidak wajib.
Wallahu Ta’ala A’lam.