Liputan6.com, Jakarta Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan kemuliaan, di mana setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya. Di bulan suci ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Salah satu ibadah utama yang diwajibkan adalah puasa, yang tidak hanya menjadi bentuk ketaatan, tetapi juga sarana untuk melatih kesabaran dan keikhlasan.
Namun, di tengah kemuliaan Ramadhan, masih ada sebagian orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat. Mereka mengabaikan kewajiban ini dengan berbagai alasan, baik karena malas, tidak terbiasa, maupun menganggap remeh perintah Allah SWT. Padahal, puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Advertisement
Baca Juga
Tindakan meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah bukan hanya menghilangkan kesempatan untuk meraih pahala besar, tetapi juga mendatangkan ancaman hukuman yang berat. Dalam ajaran Islam, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan bentuk ketaatan yang memiliki konsekuensi di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami betapa besarnya kewajiban ini dan berupaya menjalankannya dengan penuh keimanan.
Advertisement
Agar lebih paham, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai hukum orang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (8/3/2025).
Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan dan Kewajiban Qadha
Hukum meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar'i merupakan dosa besar dalam Islam. Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah baligh dan berakal, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Selain itu, dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah juga menegaskan bahwa orang yang berada di bulan Ramadhan wajib berpuasa kecuali memiliki uzur seperti sakit atau dalam perjalanan. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang berbuka (tidak puasa) satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah kepadanya, maka ia tidak akan bisa menggantinya dengan puasa sepanjang tahun meskipun ia melakukannya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan betapa besarnya dosa meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan. Bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkannya, diwajibkan untuk segera bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Selain itu, mereka juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha), dan dalam kondisi tertentu seperti membatalkan puasa dengan hubungan suami-istri, harus membayar kaffarah (memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin). Dengan demikian, meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur bukan hanya melanggar perintah Allah, tetapi juga memiliki konsekuensi berat baik di dunia maupun di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR. Abu Hurairah).
Hadits ini menekankan betapa pentingnya menjaga puasa Ramadhan dan betapa besarnya dosa meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.
Advertisement
Istilah "Mokel" dan Maknanya dalam Konteks Puasa
Istilah "mokel", yang awalnya populer di Jawa, kini menyebar luas di Indonesia. Secara etimologi, "mokel" berasal dari kata "mo" (tidak mau) dan "kel" (kependekan dari keleson, artinya kelaparan), sehingga berarti "tidak ingin kelaparan".
Dalam konteks puasa Ramadhan, "mokel" merujuk pada tindakan sengaja membatalkan puasa karena tidak tahan lapar atau haus, padahal belum waktunya berbuka. Meskipun istilah ini populer, tindakan "mokel" tetap termasuk perbuatan yang dilarang dan berdosa dalam ajaran Islam.
Penting untuk diingat bahwa menahan lapar dan haus merupakan bagian dari ibadah puasa. Menggunakan istilah "mokel" tidak mengurangi dosa yang dilakukan jika seseorang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan syar'i.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Konsekuensinya
Selain meninggalkan puasa dengan sengaja, beberapa hal lain juga dapat membatalkannya. Berikut beberapa di antaranya:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Melakukan hubungan intim di siang hari selama bulan Ramadhan
- Muntah yang disengaja
- Murtad (keluar dari Islam)
Jika puasa batal karena hal-hal di atas, maka wajib mengqadha puasanya. Dalam beberapa kasus, seperti hubungan intim di siang hari Ramadhan, juga wajib membayar kafarat. Muntah yang tidak disengaja, misalnya karena sakit, tidak membatalkan puasa.
Namun, muntah yang disengaja akan membatalkan puasa. Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan perbedaan antara muntah yang disengaja dan tidak disengaja. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 5:
"Dan barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."
Ayat ini menekankan konsekuensi serius dari murtad, termasuk membatalkan puasa dan seluruh amal ibadah.
Advertisement
Tidak Sengaja Makan atau Minum Saat Puasa
Terkadang, seseorang mungkin tidak sengaja makan atau minum saat berpuasa karena lupa. Dalam hal ini, menurut beberapa ulama, seperti Ustaz Adi Hidayat, puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti. Beliau menukil hadits yang menyatakan bahwa jika seseorang lupa dan makan atau minum saat berpuasa, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena Allah yang memberi makan dan minum.
Hadits tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum." (HR. Bukhori dan Muslim).
Namun, jika seseorang menyadari bahwa ia telah makan atau minum saat berpuasa, maka ia harus segera menghentikan dan melanjutkan puasanya. Ini berbeda dengan sengaja membatalkan puasa karena tidak tahan lapar atau haus.
Sehingga dengan meninggalkan puasa Ramadhan secara sengaja merupakan dosa besar yang berkonsekuensi serius, baik secara spiritual maupun hukum agama. Kewajiban qadha dan kafarat (dalam beberapa pendapat) harus dipenuhi. Selain itu, penting untuk memahami hal-hal yang membatalkan puasa dan menghindari tindakan yang dapat membatalkannya tanpa alasan syar'i.
