Liputan6.com, Jakarta Menjelang Ramadhan, banyak umat Islam yang mulai mencari informasi tentang fidyah, sebuah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena uzur tertentu. Dalam Islam, fidyah merupakan tebusan yang harus dibayarkan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Dalil mengenai fidyah sendiri terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa wajib memberikan makanan kepada seorang miskin sebagai gantinya.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Tafsir Al-Munir, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa fidyah dapat berupa bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: apakah fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang? Jika iya, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan per hari bagi mereka yang meninggalkan puasa wajib?
Untuk memahami lebih lanjut mengenai perhitungan fidyah, cara pembayarannya, serta opsi yang diperbolehkan dalam Islam, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Ketentuan Baznas Soal Besaran Fidyah Per Hari
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2025 sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. Fidyah ini merupakan kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi lain yang diperbolehkan menurut syariat.
Penetapan nilai fidyah oleh BAZNAS didasarkan pada harga rata-rata makanan pokok pada setiap wilayah. Sebagai contoh, BAZNAS Kabupaten Sleman menetapkan besaran fidyah sebesar Rp10.500 per jiwa per hari, berdasarkan harga 0,7 kg beras sebagai makanan pokok. Perbedaan ini menunjukkan bahwa nilai fidyah dapat bervariasi sesuai dengan standar harga bahan pokok di masing-masing daerah
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), disarankan untuk menyesuaikan besaran fidyah dengan kondisi dan harga bahan pokok di daerah masing-masing.
Untuk memudahkan pembayaran fidyah, BAZNAS menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor BAZNAS maupun secara daring melalui platform digital dan layanan perbankan syariah. Dengan demikian, umat Islam dapat menunaikan kewajiban fidyah dengan mudah dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Cara Membayar Fidyah Secara Online Melalui BAZNAS
Seiring dengan kemajuan teknologi, pembayaran fidyah kini semakin mudah dilakukan secara online. BAZNAS menyediakan layanan digital yang memungkinkan umat Islam menunaikan kewajiban fidyah tanpa harus datang langsung ke kantor BAZNAS. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar fidyah melalui situs resmi BAZNAS:
1. Akses Situs Resmi BAZNAS
Buka halaman pembayaran fidyah di situs BAZNAS melalui tautan berikut: https://baznas.go.id/bayarfidyah.
2. Pilih Jenis Dana
Setelah masuk ke situs, pilih jenis dana yang akan dibayarkan, yaitu ‘Fidyah’.
3. Masukkan Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan
Tentukan jumlah hari puasa yang harus dibayar fidyahnya. BAZNAS telah menetapkan bahwa fidyah per hari sebesar Rp60.000. Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp1.800.000. Sistem akan secara otomatis menghitung total fidyah berdasarkan jumlah hari yang dimasukkan.
4. Isi Data Diri
Masukkan informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif.
5. Pilih Metode Pembayaran
Klik ‘Pilih Pembayaran’ dan tentukan metode pembayaran yang diinginkan. BAZNAS menyediakan berbagai opsi pembayaran, termasuk transfer bank dan dompet digital.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah memilih metode pembayaran, klik tombol ‘Bayar’ untuk menyelesaikan transaksi.
7. Konfirmasi Pembayaran
Jika pembayaran berhasil, fidyah akan tercatat sebagai telah dibayarkan. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi pribadi.
Dengan sistem pembayaran online ini, umat Islam dapat menunaikan kewajiban fidyah dengan lebih praktis, cepat, dan aman tanpa perlu repot datang langsung ke lembaga amil zakat.
Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?
Pembayaran fidyah memiliki fleksibilitas dalam waktu pembayarannya, tergantung pada kondisi individu dan pendapat mazhab yang diikuti. Fidyah bagi orang tua renta, orang sakit parah, serta wanita hamil atau menyusui dapat dibayarkan baik saat Ramadan maupun di luar Ramadan.
1. Pembayaran Fidyah di Bulan Ramadan
Jika fidyah dibayarkan saat Ramadan, ada beberapa ketentuan waktu yang dianjurkan:
- Setelah Subuh: Fidyah dapat dibayarkan setiap hari setelah waktu Subuh untuk mengganti puasa hari tersebut.
- Setelah Matahari Terbenam: Beberapa ulama berpendapat bahwa lebih utama membayar fidyah pada awal malam, setelah berbuka puasa.
Pendekatan ini memberikan kemudahan bagi mereka yang tetap ingin menjalankan kewajiban membayar fidyah secara bertahap selama bulan Ramadan.
2. Pembayaran Fidyah Sebelum Ramadan
Fidyah juga bisa dibayarkan sebelum Ramadan, terutama bagi mereka yang sudah mengetahui bahwa mereka tidak akan mampu berpuasa di bulan tersebut, seperti lansia atau orang dengan penyakit kronis. Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah sebelum Ramadan sebagai bentuk persiapan bagi mereka yang yakin tidak akan sanggup menjalankan ibadah puasa.
3. Pendapat Mazhab Syafi’i
Menurut mazhab Syafi’i, fidyah sebaiknya dibayarkan selama bulan Ramadan, minimal pada malam hari sebelum hari berikutnya dimulai. Hal ini memastikan bahwa fidyah dibayarkan berdekatan dengan waktu puasa yang ditinggalkan.
Advertisement
