Tempuh Jarak Lebih 80 Km, Bolehkah Driver Ojol Tinggalkan Puasa? Buya Yahya Menjawab

Seorang jemaah Al Bahjah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, apakah pengemudi ojek online (ojol) termasuk musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa?

oleh Muhamad Husni Tamami Diperbarui 13 Mar 2025, 09:30 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 09:30 WIB
Ilustrasi ojol (Liputan6.com)
Ilustrasi ojol (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Syarat wajib puasa yaitu beragama Islam, berakal, baligh, dan mampu bersuara. 

Namun, ada juga golongan muslim yang tidak wajib berpuasa karena alasan syar’i. Salah satu golongan yang boleh meninggalkan puasa adalah musafir atau sedang dalam perjalanan. 

Seorang jemaah Al Bahjah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, apakah pengemudi ojek online (ojol) termasuk musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa? 

“Jadi, kan musafir itu diperbolehkan tidak berpuasa. Maka, di sini ada ceritanya driver ojek online yang membawa penumpang keliling Cirebon dengan jarak tempuhnya bisa dihitung dari Cirebon sampai jakarta, lebih dari 80 km, tapi tidak keluar dari tapal batas daerahnya Cirebon,” kata jemaah tersebut dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (12/3/2025).

Buya Yahya kemudian menjawabnya dengan gamblang. Simak penjelasan Buya Yahya di halaman berikutnya.

 

Promosi 1

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan Buya Yahya

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)... Selengkapnya

Buya Yahya menuturkan, orang yang bepergian tidak melewati batas daerahnya meskipun lebih dari 80 km tidak dihukumi sebagai musafir yang diperbolehkan berbuka puasa. Driver ojol tersebut tetap wajib berpuasa karena tidak memenuhi syarat musafir.

Buya Yahya menjelaskan, yang dimaksud dengan musafir boleh berbuka puasa bukanlah orang yang berputar-putar di dalam kota hingga mencapai jarak 80 km. 

Musafir yang dimaksud adalah orang yang melakukan perjalanan dari batas wilayah tempat tinggalnya menuju tempat lain yang berjarak minimal 80 km. 

Jika hanya berputar-putar di dalam kota, meskipun jaraknya melebihi 80 km, maka orang tersebut masih dianggap berada di wilayahnya dan wajib menjalankan puasa.

“Jadi, itu tukang ojek tetap wajib puasa karena dia masih di wilayahnya dan tujuannya belum mencapai 84 km.  Kalau tujuannya sudah 80 km biarpun baru keluar tapal batas boleh kok (berbuka puasa),” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menekankan, selain menempuh jarak minimal 80 km, syarat lain musafir yang boleh tidak berpuasa ialah berangkatnya harus sebelum Subuh.

9 Orang yang Tidak Wajib Berpuasa

kata kata puasa buat pacar
kata kata puasa buat pacar ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Dalam ceramah lain, Buya Yahya pernah membagikan sembilan orang yang wajib berpuasa, termasuk orang musafir dengan syarat tertentu. Simak penjelasannya di bawah ini.

Pertama, anak Kecil yang belum baligh. Buya Yahya menjelaskan, anak kecil tidak diwajibkan berpuasa karena belum berakal sempurna. 

Kedua, orang gila. Orang gila tidak wajib berpuasa karena tidak memiliki akal sempurna.

“Kalau orang gila akalnya tidak sempurna. Kalau anak kecil akalnya belum sempurna.” kata Buya Yahya.

Ketiga, orang sakit. Orang sakit tidak diwajibkan berpuasa jika dengan berpuasa akan membahayakan bagi dirinya. Hal ini tentunya harus disertai dengan anjuran dokter.

Termasuk sakit yang membahayakannya yaitu jika sakit yang memerlukan mengonsumsi obat secara berkala. Atau, jika dengan berpuasa akan menyebabkan kondisinya semakin terpuruk.

Keempat, orang tua. Buya Yahya menjelaskan, yang dimaksud orang tua yang tidak wajib puasa yaitu orang lanjut usia yang jika berpuasa akan memengaruhi fisiknya, sehingga menjadikan puasa itu berat baginya.

Kelima, haid. Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang terjadi dengan siklus bulanan. Darah haid keluar secara alami  dan normal tanpa ada peristiwa tertentu yang menyebabkannya.

Keenam, nifas. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.

Buya Yahya menjelaskan, wanita yang haid atau nifas tidak wajib berpuasa, bahkan jika berpuasa hukumnya haram. Jika seorang wanita tengah melakukan puasa, kemudian di pertengahan puasanya keluar darah haid atau nifas, meskipun sudah mendekati waktu Maghrib, maka puasanya batal dan wajib qadha.

Ketujuh dan kedelapan adalah hamil dan menyusui. Wanita hamil dan menyusui tidak diwajibkan berpuasa jika dengan berpuasa khawatir akan dirinya dan bayinya, atau hanya khawatir dengan dirinya saja, atau khawatir dengan kondisi bayinya saja.

Kesembilan, musafir atau orang yang bepergian. Orang yang bepergian dengan jarak tujuan sedikitnya 84 km dan diperbolehkan oleh syara', misalnya untuk mencari nafkah atau silaturahmi, maka tidak diwajibkan puasa dengan syarat perginya semenjak sebelum waktu Subuh.

Jika tujuannya tidak sampai 84 km atau berangkatnya dengan tujuan yang diharamkan atau jika berangkatnya setelah Subuh, maka puasa tetap diwajibkan baginya.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya