Cara dan Syarat Pembuatan SKCK di Kota Pemalang, Anti Ribet!

SKCK biasanya menjadi salah satu syarat dokumen kelengkapan mendaftar pekerjaan

oleh Nuraida diperbarui 08 Feb 2022, 15:03 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 15:03 WIB
Membuat SKCK
Membuat SKCK

Liputan6.com, Pemalang Ketika akan melamar pekerjaan, biasanya salah satu syaratnya adalah memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk membuat surat ini sendiri, sobat Liputan 6 perlu datang ke kantor polisi.

Bagi sobat Liputan 6 yang tinggal di Kota Pemalang, Jawa Tengah untuk membuat SKCK perlu mendatangi Polres Pemalang. SKCK yang diterbitkan dari Polres Pemalang ini untuk mendaftar TNI/Polri.

Sementara bagi masyarakat yang ingin mendaftar pekerjaan di kantor-kantor swasta cukup membuat SKCK yang diterbitkan polsek terdekat, misalnya Polsek Randudongkal.

Waktu pelayanannya sendiri dilayani dari Senin hingga Jumat mulai 08.00 hingga 15.00 WIB. Adapun untuk besaran biaya Rp30.000 sesuai dengan PNBP resmi yang di tentukan negara.

Syarat yang Dibawa

Sementara syarat yang perlu dibawa adalah:

- Surat pengantar dari desa

- Melampirkan fotokopi KTP

- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi akte kelahiran

- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sejumlah 4 lembar

Pelayanan yang mudah dan cepat pastinya akan didapat oleh sobat Liputan 6!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya