Polda Jateng: Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, tapi...

Petugas tetap akan memberikan imbauan dan edukasi jika ada pemotor bersandal jepit

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2022, 18:00 WIB
Demi Keselamatan, Pengendara Motor Diimbau Tidak Pakai Sandal Jepit
Warga menggunakan sepeda motor melintasi jalan Bintaro Permai, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna motor untuk tidak menggunakan sandal dan celana pendek saat berkendara dikarenakan,sandal jepit tidak akan melindungi bagian kaki pengendara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Semarang - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menegaskan tidak ada penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara sepeda motor yang berkendara dengan memakai sandal jepit di wilayah ini.

"Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor bersandal jepit," kata Igbal dalam siaran pers di Semarang, Sabtu, dikutip Antara.

Menurut dia, Polri, termasuk Polda Jateng memiliki kepedulian terhadap keselamatan para pengguna jalan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat mengenakan perlengkapan keselamatan yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara, termasuk penutup kaki yang menutup sempurna.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Perlindungan Maksimal

Hal tersebut, kata dia, akan memberikan perlindungan maksimal jika nantinya harus mengalami kecelakaan.

Meski tidak menerapkan tindakan tegas, lanjut dia, petugas tetap akan memberikan imbauan dan edukasi jika ada pemotor bersandal jepit.

"Ke depan, Polri yakin masyarakat akan makin sadar akan perlunya perlindungan diri saat berkendara di jalan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya