Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis Tiga Bulan Penjara, Ini Kata Aktivis Satwa

Hal-hal yang meringankan hukuman karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 07:00 WIB
Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis Tiga Bulan Penjara, Ini Kata Aktivis Satwa
Ilustrasi Kucing mati dianiaya orang dan vidionya viral di sosial media: pexels.com/Agzyn

Liputan6.com, Jakarta Pelaku penganiaya kucing berinisial AZI (23) di Tulungagung Jawa Timur divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Video penganiaya kucing Tulungagung sempat viral di media sosial.

Kasi Intel Kejari Tulungagung Jawa Timur Agung Tri Radityo mengatakan, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Agung menyebutkan, JPU menuntut pelaku dengan hukuman lima bulan penjara.

"Sidang putusan itu digelar secara daring. Tersangka penganiaya kucing mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung," ujar Agung dilansir Antara, Jumat (12/2/2022).

Kepada media, Agung menyebutkan, AZI dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat. Pemuda asal Gondang Tulungagung tersebut akan menjalani sisa hukumannya selama 25 hari ke depan.

Saksikan video pilihan berikut ini

Dicekok Ciu

Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis Tiga Bulan Penjara, Ini Kata Aktivis Satwa
Princess, kucing yang dianiaya sampai lumpuh seumur hidup (foto :welovecatsandkittens.com)

Agung menyebutkan, AZI sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021.Itu artinya dia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

Menanggapi putusan itu, aktivis satwa dari Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.

Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.

Kasus ini Masyarakat dibuat gaduh dengan video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 lalu. Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel.

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan menyelamatkan kucing dari keracunan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya