Liputan6.com, Lumajang - Dua pemuda asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, mereka kedapatan menanam ganja di pot yang ditaruh di pekarangan belakang rumah salah seorang di antara mereka.Â
Wakapolres Lumajang, Kompol Kristian B Martino menyebutkan kedua pemuda itu adalah KM (24) dan P (25). Keduanya ditangkap bersama barang bukti 3 pot tanaman ganja yang telah mereka rawat selama 7 bulan terakhir.Â
Advertisement
Baca Juga
"Tanaman ganja setinggi 2 meter ini kita temukan di belakang rumah KM," kata Kristian kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).Â
Kristian menjelaskan bahwa dari hasil interogasi kepada kedua pemuda itu, mereka mengaku bahwa bibit ganja tersebut mereka dapatkan dari salah seorang teman mereka berinisial Y. Saat ini polis pun tengah memburu Y.Â
"P mengaku mendapatkan bibit ganja dari temannya yang kini masih DPO," jelasnya.Â
Meski kedua pemuda tersebut kedapatan menanam ganja, hasil tes urin mereka negatif. Namun di hadapan polisi keduanya mengaku pernah mengonsumsi ganja beberapa bulan lalu.Â
"Negatif urinnya. Tapi mereka pernah pakai ganja tahun 2021," jelas Kristian.Â
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 101 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 terkait Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan terlama 12 tahun penjara.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: