Warga Jatim, ini Cara Daftar Mudik Gratis dari PT Jasa Raharja

PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis di Tahun 2022 setelah dua tahun terakhir ditiadakan akibat pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2022, 19:00 WIB
Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: unsplash.com)

Liputan6.com, Surabaya - PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis di Tahun 2022 setelah dua tahun terakhir ditiadakan akibat pandemi Covid-19.

"Jasa Raharja memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mudik gratis di Lebaran tahun ini," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Minggu dilansir dari Antara.

Bertema "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022", pendaftaran untuk 20 ribu orang pemudik ini dibuka sejak 9 April 2022 dan ditutup 16 April mendatang.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi JRku menu 'Mudik 2022' atau di laman mudik.jasaraharja.co.id.

Mudik nantinya menggunakan armada bus tujuan 12 kota di Indonesia, dan kereta api tujuan Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang dan Surabaya.

Jasa Raharja memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang mau mendaftar, yaitu mempunyai sepeda motor dan SIM C, serta satu orang pendaftar maksimal empat orang dewasa (di atas tiga tahun).

Kemudian, pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga/surat nikah/akta lahir, serta seorang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar sekali.

Selain itu, calon peserta diharuskan mengunggah sejumlah dokumen sebagai data penunjang verifikasi, yaitu KTP, SIM C berlaku, STNK sepeda motor, salah satu di antara kartu keluarga, serta sertifikat vaksin.

Peserta mudik, kata Rivan, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (penguat) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Namun, bagi pemudik yang vaksin dua dosis, maka harus menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, peserta mudik yang vaksinasi dosis pertama, syarat perjalanannya wajib menunjukkan hasil negatif PCR.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya