Kemenhub: Bus Pariwisata Dilarang Disewakan untuk Mudik Lebaran!

Kementerian Perhubungan terus melakukan pengetatan regulasi dalam pelaksanaan mudik lebaran 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2022, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2022, 12:30 WIB
Empat bus pariwisata PO Komara yang membawa rombongan peziarah alami kecelakaan beruntun di KM 69 Tol Tangerang-Merak sekitar pukul 08.30 WIB tadi pagi, Sabtu (16/10/2021).
Empat bus pariwisata PO Komara yang membawa rombongan peziarah alami kecelakaan beruntun di KM 69 Tol Tangerang-Merak sekitar pukul 08.30 WIB tadi pagi, Sabtu (16/10/2021).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan terus melakukan pengetatan regulasi dalam pelaksanaan mudik lebaran 2022. Salah satu yang ditekankan adalah ketentuan penggunaan bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengaku, dari hasil temuannya, mulai maraknya tawaran mudik dari para penyelenggara mudik dengan menggunakan bus pariwisata.

“Sekarang marak ajakan mudik dengan menggunakan panitia atau EO ini sudah saya cermati mudah-mudahan dari operator atau ORGANDA akan ada komitmen untuk memberantasnya karena merugikan bus-bus lainnya juga yang sudah legal. Kalau bus pariwisata untuk dipakai untuk disewa mudik juga tidak boleh, ini saya tegaskan," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Ketegasan ini dilakukan demi melindungi para PO Bus sebagai penyelenggara utama mudik lebaran. Selain itu, juga menghindarkan masyarakat dari bus-bus pariwisata yang tak layak jalan.

Dirjen Budi menyampaikan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga sebelumnya telah mengingatkan operator harus siap dan bersedia menginvestasikan untuk maintenance operasional.

“Bisa saja terjadi kalau tiba-tiba langsung digunakan (setelah lama vakum) nanti ada komponen yang tidak dapat bekerja dengan baik entah itu rem atau mesin. Pengemudi juga harus dipastikan yang terampil, perlu peran serta dari operator untuk memastikan hal ini. Kesiapan bisnis harus diiringi faktor keselamatan, aman, dan nyaman,” jabar Dirjen Budi.

Catat, Tanggal Puncak Mudik Lebaran dan Arus Balik 2022

FOTO: Suasana Terminal Terpadu Pulo Gebang Jelang Imlek
Petugas memasukkan barang bawaan penumpang ke dalam bagasi bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Berdasarkan data Dishub hingga pukul 14.00 WIB, Terminal Terpadu Pulo Gebang telah memberangkatkan 466 pemudik menuju luar Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah kembali memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Hanya saja, syarat wajibnya adalah vaksin booster.

Soal mudik ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) telah melakukan survey kegiatan mudik Lebaran 2022. Salah satunya, puncak arus mudik diprediksi bakal terjadi pada hari ke-27 dan 28 Ramadhan.

"Berdasarkan rencana operasi dan prediksi hasil survei, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 29-30 April," ujar Menhub seperti ditulis Jumat (8/4/2022).

Sedangkan untuk puncak arus balik, Ia meramal bakal terjadi satu pekan setelah Lebaran Idul Fitri, tepatnya pada 8 Mei 2022.

Pilihan moda transportasi terbanyak kedua setelah kendaraan pribadi yakni angkutan jalan, seperti bus dan moda penyeberangan sebanyak 26,7 juta penumpang. Disusul kereta api dengan 8,2 juta penumpang, kapal 1,4 juta penumpang, dan angkutan lainnya 0,1 juta orang.

"Dari 79,4 juta orang yang diprediksi mudik, sebanyak 13 juta orang berasal dari Jabodetabek," ujar Menhub.

Kota Tujuan Favorit

Mudik
Ilustrasi Mudik Credit: pexels.com/AnnaShevts

Adapun menurut survei Balitbanghub Kemenhub, total 79,4 juta orang akan pergi mudik, dimana 40 juta diantaranya memilih menggunakan kendaraan pribadi.

Provinsi tujuan yang paling dominan akan dituju para pemudik, yakni Jawa Tengah sebanyak 23,5 juta, Jawa Timur sebanyak 16,8 juta dan Jawa Barat sebanyak 14,7 juta.

Untuk jalur perjalanan yang paling dipilih melalui Jalan Tol Trans Jawa, jalur lintas Jawa Tengah, Tol Cipularang, jalur Pantura, hingga Jalan Tol Trans Sumatera.

Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya