Liputan6.com, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, Jawa Timur mengamankan sebanyak 17 pelanggar dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pekan pertama bulan Ramadhan pada Sabtu (9/4/2022) malam.
"Personel Satpol PP bergerak ke beberapa sasaran di antaranya rel Mangunharjo, rel Penangan, Dam Wiroborang, Stadion Bayuangga, patung sapi Sumber Taman dan sebuah rumah kos di kawasan Pilang Permai," kata Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman di kota setempat, Minggu (10/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Aman menyebutkan dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 2 pekerja seks komersial yang mangkal di sekitar rel Mangunharjo dan 7 yang mangkal rel Penangan. 9 PSK itu pun langsung di gelandang ke kantor Satpol PP Kota Probolinggo.
"R (40 tahun) dan S (60 tahun) di rel Mangunharjo dan K (38 tahun), D (49 tahun), T (46 tahun), M (38 tahun), Y (29 tahun), S (47 tahun) dan N (64 tahun) di rel Penangan," sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, Satpol PP Probolinggo juga mengamankan dua remaja yang sedang pacaran di sekitar rel Mangunharjo dan masih di lokasi yang sama juga dijadikan tempat minum minuman keras oleh enam pemuda yang berusia kisaran 18 hingga 24 tahun.
"Kami ingin suasana Ramadhan masyarakat beribadah dengan tenang dan kegiatan operasi itu juga ingin mengetahui apakah di bulan Ramadhan banyak yang melakukan pelanggaran," tuturnya.
Ingin Ramadhan Tetap Aman
Setelah diamankan di Kantor Satpol PP, lanjut dia, pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat itu didata lalu wajib menulis surat pernyataan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.
"Untuk pemuda yang minum minuman keras diberi sanksi push up, senam ringan, menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan membaca Pancasila," ujarnya.
Ia menjelaskan petugas melakukan pembinaan dan memanggil orang tua masing-masing untuk menjemput yang tentunya dibuktikan dengan menunjukkan identitas, sedangkan untuk wanita tuna susila yang terjaring operasi diberikan pembinaan dan teguran tertulis.
Aman mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum karena Satpol PP akan melaksanakan Operasi Pekat secara rutin, sehingga masyarakat dapat memberikan informasi apabila ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
"Dengan informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas mengganggu ketertiban dan ketentraman, maka kita sama-sama bersinergi menjaga Kota Probolinggo," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement