PN Surabaya Vonis Hukuman Mati Dua Pengedar Sabu Puluhan Kilogram

Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika berbagai jenis

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 17:00 WIB
PN Surabaya Vonis Hukuman Mati Dua Pengedar Sabu Puluhan Kilogram
Ilustrasi vonis hakim (pexels)

Liputan6.com, Jakarta Dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 43,4 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur.

Ketua majelis hakim PN Surabaya Martin Ginting resmi menjatuhkan vonis tersebut kepada dua orang pengedar tersebut bernama Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Sebelum menjatuhkan vonis, Ginting membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan. Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan 1.

"Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum," ucapnya.

Adapun hal yang memberatkan, kata Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Dan dapat merusak generasi muda Indonesia sedangkan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak. Sementara untuk hal yang meringankan nihil," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penangkapan

Terkait putusan tersebut, Ginting memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya banding. Diketahui, penangkapan keduanya bermula saat para terdakwa melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021.

Mereka melakukan perjalanan itu atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni dari Bandung hingga Bandar Lampung.

Sayangnya saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 Kilogram.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya