Wajib Tahu, ini Urutan Pangkat Polisi di Indonesia

Jangan sampai terbalik, ini urutan pangkat polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 12:00 WIB
Penjagaan Keamanan Daerah
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jatim - Tanda kepangkatan Kepolisian atau pangkat polisi adalah daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sejak 1 Januari 2001, Polri dipisahkan dari TNI dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri. Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.

Untuk Polri, penetapan tingkatan pangkat polisi diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap tersebut telah ditetapkan pada 24 Juni 2016 dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada saat itu yakni Badrodin Haiti. Peraturan tersebut di antaranya memuat tentang urutan pangkat polisi dan tugasnya.

Berdasarkan Perkap Nomor 3 Tahun 2016, terdapat 3 golongan kepangkatan Polri, seperti dilansir Wikipedia, yaitu:

1. Perwira

2. Bintara

3. Tamtama

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perwira

Golongan kepangkatan perwira merupakan tingkatan pangkat polisi tertinggi sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016. Berikut daftar kepangkatan Perwira:

Perwira Tinggi (Pati)

- Jenderal Polisi (Jenderal Pol)

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

 

Perwira Menengah (Pamen)

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)

- Komisaris Polisi (Kompol)

 

Perwira Pertama (Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP)

- Inspektur Polisi Satu (Iptu)

- Inspektur Polisi Dua (Ipda)

 

 


Bintara dan Tamtama

Berikut Golongan Kepangkatan Bintara sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016:

Bintara Tinggi

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)

 

Bintara

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)

- Brigadir Polisi (Brigpol)

- Brigadir Polisi Satu (Briptu)

- Brigadir Polisi Dua (Bripda)

 

Berikut Golongan Kepangkatan Tamtama sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016:

- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)

- Bhayangkara Kepala (Bharaka)

- Bhayangkara Satu (Bharatu)

- Bhayangkara Dua (Bharada)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya