Alasan Kejari Jember Selesaikan 4 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Empat kasus tindak pidana umum diselesaikan Kejaksaan Negeri Jember dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2022, 05:00 WIB
Kantor Kejari Jember
Kantor Kejari Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Empat kasus tindak pidana umum diselesaikan Kejaksaan Negeri Jember dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Kasus itu terjadi selama periode Januari hingga Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, tidak mudah menyelesaikan sebuah kasus dengan restorative justice. Menurutnya butuh kecermatan dan kasus itu digelar oleh jaksa muda tindak pidana umum.

"Kejari Jember telah menangani sebanyak 610 perkara dan telah melakukan penanganan melalui upaya keadilan restoratif sebanyak empat perkara," kata Sucitrawan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di kantornya, Jumat (22/07/22).

Sucitrawan menambahkan, empat perkra itu meliputi tiga kasus penganiayaan dan satu kasus pencurian telepon genggam. Perkara yang bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif diprioritaskan untuk perkara kecil, ringan dan pelakunya baru pertama kali melakukan perbuatan.

"Ditambah ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan juga akibat yang ditimbulkan tidak besar. Dengan menghadirkan beberapa pihak sebagai syarat perkara tersebut bisa dilakukan dengan keadilan restoratif," ujar Sucitrawan.

Sucitrawan mejelasakan, perkara penganiayaan sebenarnya merupakan perkara ringan dan tidak perlu ke ranah hukum. Menurutnya, pertengkaran itu hanya emosi sesaat, sehingga bisa kami damaikan.

"Asalkan semuanya bisa menerima, baik korban dan pelaku," jelas Sucitrawan.

Selain meneyelasikan perkaran dengan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Jember juga melakukan penanganan perkara pidana khusus. Mereka telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kasus korupsi ini di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Tahun Anggaran 2020-2021," Sucitrawan

Kemudian penyidikan perkara Pengelolaan Obat pada RSUD dr. Soebandi Jember tahun 2016 - 2021 dengan kerugian Rp369 juta dan kegiatan penuntutan telah dilakukan terhadap perkara korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Balung Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp1,8 miliar.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya