Turis Lokal Boleh Kembali Berwisata ke Bali per 31 Juli 2020

Bali segera memasuki pembukaan sektor pariwisata tahap 2.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 28 Jul 2020, 11:01 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 11:01 WIB
Dampak Gunung Agung, Pura Lempuyang Sepi Pengunjung
Wisatawan berkunjung ke Pelataran Agung Pura Lempuyang, Karangasem, Bali, Kamis (7/12). Erupsi Gunung Agung menyebabkan sejumlah destinasi wisata di kawasan Bali Timur mengalami penurunan jumlah wisatawan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali berencana kembali membuka sektor pariwisata mulai 31 Juli 2020. Pengoperasian sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi Pulau Dewata itu akan dilakukan secara bertahap.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (28/7/2020), Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan telah membentuk dua tim yang masing-masing berfokus pada penanganan COVID-19 serta percepatan pemulihan ekonomi atas dampak dari COVID-19. Ia mengklaim situasi saat ini mulai kondusif sehingga upaya percepatan pemulihan ekonomi akan segera dilakukan.

Pada 9 Juli 2020, Bali telah membuka tahapan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap dan terbatas. Yakni, masyarakat Bali telah kembali beraktivitas, kecuali di sektor pendidikan dan pariwisata.

"Untuk tahap kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2020, aktivitas pariwisata dibuka, namun hanya untuk wisatawan Nusantara. Kami telah menyiapkan dengan baik bersama para pihak pelaku usaha pariwisata serta atas kesepakatan bupati dan wali kota," kata Koster.

Selanjutnya, tahap ketiga direncanakan akan dilakukan pada 11 September 2020 dengan membuka sektor pariwisata secara penuh dan sudah mulai membuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara. Terkait hal itu, Pemprov Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum.

Mereka yang bekerja di sektor pariwisata wajib mengikuti protokol serta menyiapkan diri dengan melakukan assessment. Pelaku usaha yang telah siap akan diberikan sertifikat dan dipantau secara ketat agar dapat berjalan dengan tertib dan disiplin. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan komitmen, perusahaan tersebut akan dihentikan untuk melaksanakan aktivitas usahanya.

"Karenanya surat edaran ini harus dijalankan dengan benar sehingga aktivitas perekonomian bisa berjalan namun tetap aman dari COVID-19. Sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan," kata Koster. Hingga 27 Juli 2020, jumlah kasus positif di Bali mencapai 3,219, dengan pasien sembuh 2.570 orang dan meninggal 48 orang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bisnis Kepercayaan

Bermain Surfing di Pantai Uluwatu
Turis beraksi di atas ombak saat bermain selancar di pantai Uluwatu Kuta Selatan di Kabupaten Badung, Bali pada 20 Desember 2018. Di Bali, terdapat banyak pantai yang merupakan lokasi ideal untuk kegiatan berselancar. (Photo by SONNY TUMBELAKA / AFP)

Terkait hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengingatkan agar pekerja serta pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali mempersiapkan diri dan terus menjalankan protokol kesehatan. Menparekraf menyebut saat ini Indonesia memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.

"Saya sangat bersyukur kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali akan mulai beroperasi, untuk itu para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali diharapkan terus dapat menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya dan penuh kedisiplinan," kata Wishnutama dalam peluncuran "Video Bali Bangkit" yang digelar Yayasan Puri Kauhan Ubud dan Pemerintah Provinsi Bali, Minggu, 26 Juli 2020.

Menparekraf menekankan bahwa pariwisata adalah bisnis kepercayaan. Maka, para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali harus menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu membangun rasa percaya wisatawan akan rasa aman saat berkunjung ke Bali.

Ia mengklaim pemerintah telah melaksanakan berbagai program pemberian bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif agar sektor ini bisa kembali pulih. Di antaranya pemberian berbagai macam bantuan sosial seperti pelaksanaan program bantuan insentif pemerintah, pemberian relaksasi pajak, pemberian dana talangan usaha melalui Himbara dengan nilai mencapai Rp10 miliar, juga pemberian berbagai diskon penerbangan dan paket wisata.

"Kami bersama kementerian dan lembaga lainnya terus berupaya agar dapat memberikan berbagai bantuan tambahan bagi pelaku bisnis pariwisata dan ekonomi kreatif ke depan," kata Wishnutama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya