Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini permasalahan bau pesing di kawasan Malioboro sempat disorot. Kuda andong yang beroperasi di salah satu pusat kerumunan wisatawan itu disinyalir pipis di area tersebut hingga menimbulkan bau pesing.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mewacanakan penggunaan popok khusus (pampers) untuk kuda penarik andong yang beroperasi di kawasan Malioboro guna mengatasi bau pesing yang dikeluhkan sejumlah wisatawan saat libur Lebaran 2025.
Baca Juga
Mengutip Antara, Hasto Wardoyo, di Yogyakarta, pada Rabu, 9 April 2025, mengaku telah menelusuri bau tak sedap itu dan memastikan bukan berasal dari buang air kecil sembarangan manusia, melainkan dari air kencing kuda. "Tadi langsung saya cek. Ternyata itu bukan kencingnya manusia, tapi kencingnya kuda," kata Hasto.
Advertisement
Hasto mengungkapkan langsung menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta. Dinas terkait juga menindaklanjuti temuan itu, salah satunya dengan mengkaji kemungkinan penggunaan popok untuk kuda.
"Saya sudah bilang sama dinas, sama UPT Malioboro, ini 'pampers'-nya kuda harus diperbaiki. Saya mikirkan bagaimana 'pampers' kuda andong di Malioboro, ini penting ternyata," sambungnya lagi.
Selama ini, menurut Hasto, kuda andong di Malioboro memang dilengkapi wadah kotoran, namun belum mampu menampung air kencing kuda yang kerap meluber di jalan. "Itu kan (hanya) wadah kotoran, bukan tadah kencing. Jadi kencingnya itu jadi satu dengan kotorannya. Terus tercecer itu, bagaimana enggak pesing," cetusnya lagi.
Usulan Jumlah Kuda Andong Ditata Ulang
Selain memperbaiki sarana penampung kotoran itu, ia juga mengusulkan agar jumlah kuda jantan dan betina yang beroperasi didata ulang. Alasannya, kuda betina lebih mudah dikendalikan saat buang air.
"Nanti perlu didata itu, berapa (kuda) betina dan jantan, mungkin salah satu solusi ya, kuda jantan susah kontrolnya," ujar Hasto.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang operasional andong di Malioboro, namun penanganan limbah hewan itu dinilai penting agar kawasan wisata utama di Kota Gudeg itu tetap nyaman dan ramah lingkungan.
"Belum ketemu teknologinya, tapi kalau ada 'pampers' kuda ya bagus juga," sebut Hasto.
Sebelumnya diberitakan, muncul keluhan sejumlah pengunjung terkait bau pesing di beberapa titik kawasan Malioboro, seperti di pedestrian sekitar Ramai Mal hingga dekat Hotel Mutiara.
Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta Ekwanto memastikan telah rutin menyemprotkan air disertai parfum pada beberapa titik di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, untuk mengatasi bau tak sedap itu.
Advertisement
Sempat Disemprot Parfum
"Kalau tidak, baunya bisa luar biasa," katanya, lapor Antara pada Selasa, 8 April 2025. Ekwanto tidak mengelak ada keluhan wisatawan terkait bau tak sedap di beberapa titik kawasan Malioboro, seperti di pedestrian sekitar Ramai Mal sampai dekat Hotel Mutiara.
Ekwanto sebelumnya juga sudah memastikan pihaknya sudah melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) khusus bagi kusir andong, mulai dari pakaian sorjan sebagai seragam hingga tanggung jawab membersihkan kotoran kuda di jalan. Jika terjadi pelanggaran, sanksi dari kalangan kusir andong diberlakukan, yaitu dilarang melintasi kawasan Malioboro.
"Itu kesepakatan mereka sendiri (kusir andong), bahkan bisa selamanya," Ekwanto menambahkan. Pihaknya juga akan mengevaluasi dan berkoordinasi dengan petugas kebersihan agar penanganan bisa lebih menyeluruh.
Selain soal Andong, sekitar awal Januari 2025, ada aturan soal wisatawan di Malioboro dilarang merokok. Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) pada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro mulai diberlakukan pada 2025 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta.
Sanksi Merokok di Kawasan Malioboro
Sanksinya berupa denda maksimal Rp7,5 juta. Melansir situs web Pemkot Yogyakarta, Sabtu, 11 Januari 2025, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyebut bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan pada para pelanggar dilakukan selama beberapa tahun.
Pada 2024, ada 4.158 pelanggar yang dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal dan sisanya adalah wisatawan. Maka itu, sanksi denda yang ditetapkan harus jadi perhatian ekstra para pelancong.
"Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," sebutnya.
Ahmad berharap, langkah tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan. Pihaknya juga menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.
Lokasi-lokasinya, antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Advertisement
