Sudin Parekraf Jakarta Selatan Gelar Bimtek CHSE untuk Stimulus Ekonomi

Panduan dalam program CHSE berperan penting sebagai upaya pemerintah meggairahkan ekosistem ekonomi kreatif.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2020, 02:28 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 12:52 WIB
Sudin Parekraf Jakarta Selatan Gelar Bimtek CHSE untuk Stimulus Ekonomi
Sudin Parekraf Jakarta Selatan Gelar Bimtek CHSE untuk Stimulus Ekonomi . foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta -  Pelaksanaan protokol kesehatan sangat penting dalam usaha mencegah s pencegahan dan pengendalian pandemi corona COVID-19. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengampanyekan program Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) atau yang selanjutnya disebut Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor ekonomi kreatif dan pariwisata.

Program ini merupakan panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang menjadi destinasi wisata dan usaha pariwisata.

Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor ekonomi kreatif ini merupakan kerangka bagi para pelaku ekonomi kreatif dalam menjalankan usahanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga mampu untuk menjaga produktivitas namun juga mampu untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.

Panduan ini diperlukan agar para pelaku usaha dan pekerja di industri kreatif, contohnya subsektor kriya, kuliner, fashion, seni pertunjukan, musik, fotografi, film, televisi, radio, dan lain-lain, diharapkan dapat menata kembali keseluruhan proses kerja.

Panduan yang tercantum dalam program CHSE memiliki peranan penting sebagai upaya pemerintah dalam meggairahkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia secara umum dan Jakarta Selatan secara khusus untuk dapat beradaptasi di tengah pandemi COVID-19 sehingga dapat kembali bangkit dan maju.

Oleh karena itu, untuk menyukseskan sosialisasi Program CHSE yang diinisiasi oleh Kemenparekraf RI ke masyarakat, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin Parekraf Jaksel) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Program CHSE Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 21-22 Desember 2020 bertempat di Hotel Kartika Chandra dengan melibatkan 300 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha ekonomi kreatif dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di wilayah Jakarta Selatan.

“Kegiatan ini untuk memberikan pengembangan wawasan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk mencegah terpaparnya virus COVID-19 dengan metode CHSE, agar produk dan cara pemasaran mereka tidak menjadi klaster baru. Sehingga ada rasa nyaman dari pelanggan agar ekonomi mereka bisa bangkit, karena rasa cemas akan virus menjadi sirna dengan pembekalan Bimtek ini”, ujar Rus Suharto, Plt. Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pembekalan Bimtek ini akan membantu pelaku usaha ekonomi kreatif dan Kelompok Sadar Wisata untuk menjadi andal dalam daya saing di masa pandemi COVID-19. Untuk itu, pelaku usaha ekonomi kreatif dan Pokdarwis juga perlu membekali diri dengan memiliki sertifikasi CHSE.

Dengan adanya sertifikasi CHSE, pelaku usaha ekonomi kreatif dapat memiliki jaminan telah memenuhi protokol kesehatan dan mencapai target dalam menyediakan kebutuhan produk dan jasa yang bersih, sehat, aman, dan memerhatikan kelestarian lingkungan.

Sudin Parekraf Jakarta Selatan Gelar Bimtek CHSE untuk Stimulus Ekonomi
Sudin Parekraf Jakarta Selatan Gelar Bimtek CHSE untuk Stimulus Ekonomi . foto: istimewa

Hal penting berikutnya yang perlu diperhatikan oleh pemilik dan pelaku usaha ekonomi kreatif dan usaha penunjang industri kreatif adalah mengatur jaga jarak dan mencegah kerumunan. Hal ini dapat dimulai dengan mengatur waktu kunjungan atau jam layanan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, menerapkan sistem antrean di pintu masuk, menjaga jarak minimal 1 meter, dan membatasi jumlah orang yang dapat masuk ke tempat usaha.

Semua produk yang ditampilkan kepada publik di tempat usaha juga diupayakan untuk didisinfeksi dan diberikan keterangan telah melalui proses disinfeksi. Dalam pelaksanaannya, proses pembersihan dengan disinfektan bisa menggunakan beberapa metode, seperti penyemprotan dan pengelapan.

Upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di sektor ekonomi kreatif juga dapat dilakukan dengan mengurangi pertemuan kerja secara langsung atau tatap muka. Mengutamakan pertemuan dan koordinasi pekerjaan yang dilakukan secara daring dapat menjadi pilihan.

Ditujukan untuk penghasil, pelaku, pengelola, karyawan, tamu, dan klien dari produk dan jasa kreatif, Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor ekonomi kreatif dan pariwisata bermanfaat untuk mempermudah para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa kreatif yang bersih, serta mendorong kegiatan usaha yang aman dan sehat di masa pandemi COVID-19.

Dengan demikian, kesehatan dan keselamatan para pelaku dan pekerja dapat terjaga. Pelanggan dan wisatawan pun yakin akan produk, jasa, dan kegiatan di bidang ekonomi kreatif dan pariwisata tidak menjadi sumber penyebaran virus karena adanya penerapan CHSE.

Tidak itu saja, panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penerapan kebersihan, kesehatan, dan keselamatan untuk meningkatkan kepercayaan para pihak atas reputasi para pelaku di sektor ekonomi kreatif.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya