Tips Makan di Tempat Selama 20 Menit dari Pengusaha Kuliner

20 menit dinilai sebagai durasi makan di tempat yang cukup, asalkan...

oleh Komarudin diperbarui 28 Jul 2021, 06:30 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi sedang makan (pixabay)
Ilustrasi sedang makan (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan makan di tempat berdurasi 20 menit menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Untuk menyiasatinya, beberapa pebisnis kuliner berbagai tips apa yang dilakukan untuk memanfaatkan waktu terbatas tersebut.

"Bisa kok makan selama 20 menit asalkan pengunjungnya fokus," ujar Suparti, pemilik warung makan di daerah Mampang, Jakarta Selatan saat dihubungi Liputan6.com, Selasa, 27 Juli 2021. "Selama ini yang membuat makan lama itu karena diselingi main handphone dan ngobrol."

Selain itu, lanjut Suparti, pesan makanan yang sudah tersedia. Artinya, makanan yang dipesan tidak perlu dimasak atau diolah lagi.

"Jadi, makan yang sudah tersedia saja. Intinya, cukuplah makan selama 20 menit. Ya, enggak terburu-buru dan enggak cepat-cepat," imbuh dia.

Suparti menilai, pelanggannya sudah memahami kondisi saat ini untuk tidak makan terlalu lama. Di samping, sejak pandemi Covid-19, ia tidak lagi menganjurkan makan di tempat, tapi dibawa pulang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Memahami

Ilustrasi meja makan (pixabay)
Ilustrasi meja makan (pixabay)

Suparti mengatakan, "Saya menerapkan itu (tidak boleh makan di tempat), dan itu berjalan. Untuk sekarang, saya memang meminta agar mereka yang makan tidak terlalu lama."

Pemilik warung makan lain, Sumarsih, mengatakan bahwa makan selama 20 menit bisa dilakukan. Namun, durasi makan itu perlu disampaikan pada pengunjung.

"Itu perlu disampaikan juga agar pengunjung tidak tersinggung. Kita perlu menjaga agar suasana nyaman bisa terwujud," kata dia.


PPKM Level 4

Emil Dardak
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak menyosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 yang memuat aturan makan di tempat selama 20 menit (dok.instagram/@emildardak/https://www.instagram.com/p/CRybdsQpsbt/Komarudin)

PPKM Level 4 berlaku hingga 2 Agustus 2021, dan aturan makan di tempat dalam waktu 20 menit tertuang dalam poin F butir pertama. Itu mengatur warung makan dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung tiga orang dan durasi maksimal 20 menit.

Salah satu pejabat publik yang sempat mempraktikkan makan di tempat adalah Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Emil mengatakan, makan di tempat dengan durasi 20 menit adalah jalan tengah yang disampaikan Presiden Jokowi supaya warung makan mendapat penghasilan. 

"Jadi, masyarakat, terutama arek-arek enom anak muda, ojok ngenyek pesen Pak Presiden ini adalah jalan sementara untuk menyejahterakan kita sambil kita mengendalikan varian Delta kita turunkan kasusnya," tutur Emil dalam unggahannya, Senin, 26 Juli 2021. 


Infografis Titik Lengah Makan Bersama

Infografis Titik Lengah Makan Bersama
Infografis Titik Lengah Makan Bersama (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya