Soal 20 Menit Makan di Tempat, Mendagri: Di Beberapa Negara Sudah Lama Diberlakukan

Mendagri Tito meminta para pelaku usaha untuk bisa memahami aturan 20 menit makan di tempat. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2021, 15:37 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 15:02 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dalam PPKM level 4. Salah satu aturan yang dituangkan dalam inmendagri ialah durasi 20 menit saat makan di tempat.

"Saya kira tolong masyarakat bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu (makan) tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito saat konferensi pers dalam saluran Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Dibatasinya waktu makan di tempat makan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini disebut Tito sudah diterapkan di beberapa negara.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup. Setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pengawasan Satpol PP

Kemudian untuk para pelaku usaha untuk bisa memahami hal tersebut. Dia menjelaskan alasan mengapa memberikan waktu sempit untuk makan di tempat agar tidak terjadi kerumunan dalam tempat makan atau rumah makan.

"Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," bebernya.

Selanjutnya bukan hanya masyarakat, pelaku usaha yang memiliki lapak warung, Tito juga berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.

"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," bebernya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya