Pantai Kuta Bali Uji Coba Kunjungan Wisatawan, Kapasitas Maksimal 50 Persen

Uji coba pembukaan Pantai Kuta Bali untuk wisatawan ini sudah berlangsung sejak Rabu, 8 September 2021.

oleh Asnida Riani diperbarui 10 Sep 2021, 09:03 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 09:03 WIB
FOTO: Menikmati Sepinya Pantai-Pantai di Bali
Wisatawan usai bermain selancar di kawasan Pantai Kuta, Bali, Jumat (3/9/2021). Sepinya wisatawan yang datang ke Pulau Bali selama PPKM Darurat yakni hanya sebesar rata-rata 500 wisatawan lokal menyebabkan sejumlah tempat wisata pantai sepi pengunjung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba pembukaan kawasan Pantai Kuta Bali bagi wisatawan mulai dilakukan Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Kuta. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021.

Tertera di sana bahwa DTW alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata di Bali dapat dibuka untuk uji coba. Uji coba pembukaan Pantai Kuta berlangsung sejak Rabu, 8 September 2021, lapor Antara, Kamis (9/9/2021).

"Kami uji coba buka kembali dengan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen," kata Kepala Desa Adat Kuta Wayan Wasista. Ia mengatakan, dalam uji coba pembukaan kembali Pantai Kuta, protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat.

Wayan menyebut pihaknya akan menerjunkan sejumlah petugas seperti Pecalang, Jagabaya, serta Satgas untuk berkeliling dan memastikan wisatawan disiplin protokol kesehatan selama berada di kawasan pantai. Di masa uji coba, pihaknya juga meminta masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika akan memasuki objek wisata tersebut.

Tidak hanya bagi pengunjung, seluruh pedagang yang berjualan di kawasan pantai juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta sudah divaksin COVID-19 penuh. "Pedagang yang belum menunjukkan bukti vaksin COVID-19 dosis kedua, kami tetap larang berjualan sementara," katanya.

"Mudah-mudahan dengan seperti ini masyarakat sadar pentingnya vaksinasi untuk dirinya sendiri, lingkungan, kemudian untuk kita bersama," ungkapnya. Ia berharap uji coba pembukaan Pantai Kuta bisa berjalan lancar dan menandai bangkitnya pariwisata Bali.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diberikan Kelonggaran

FOTO: Menikmati Sepinya Pantai-Pantai di Bali
Wisatawan usai bermain selancar di kawasan Pantai Kuta, Bali, Jumat (3/9/2021). Sepinya wisatawan yang datang ke Pulau Bali selama PPKM Darurat yakni hanya sebesar rata-rata 500 wisatawan lokal menyebabkan sejumlah tempat wisata pantai sepi pengunjung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, Kabupaten Badung yang merupakan lokasi Pantai Kuta sebenarnya masih masuk wilayah PPKM Level 4.

Meski demikian, pemerintah memberi beberapa kelonggaran. Selain uji coba pembukaan objek wisata, mereka juga mengizinkan uji coba implementasi pembukaan mal untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dengan protokol kesehatan.

Aturannya termasuk beroperasi hanya dengan maksimal 50 persen kapasitas dari pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan. Juga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

Restoran/rumah makan/kafe yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Penduduk berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal masih ditutup.

Uji Coba Pembukaan Objek Wisata

Pembukaan Kawasan Wisata Ancol untuk Umum
Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, lapor kanal News Liputan6.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut nantinya akan ada 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 yang melakukan uji coba pembukaan objek wisata. Sejauh ini, wacana tersebut telah dikaitkan dengan wilayah seperti Jakarta, Banyuwangi, dan Kota Batu.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa agenda ini akan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan. Tempat wisata yang akan menerapkan uji coba akan ditentukan langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu, anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang memasuki tempat wisata yang akan melakukan uji coba. Pembatasan kapasitas maupun reservasi tiket masuk nantinya akan disesuaikan dengan masing-masing objek wisata.

Infografis Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah COVID-19

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya