Syarat dan Kriteria Penerima 5 Jenis Vaksin Booster yang Mulai Didistribusikan 12 Januari 2022

Presiden Jokowi menyatakan akan mendistribusikan vaksin booster secara gratis untuk seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria.

oleh Komarudin diperbarui 11 Jan 2022, 15:24 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi pemberian vaksin booster yang akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022 (dok.pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, vaksin booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemberian vaksin dosis lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Jokowi mengatakan, pemberian vaksin dosis ketiga untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Itu mengingat virus Corona terus bermutasi.

"Untuk itu saya telah memutuskan pemberian vaksin ke-3 ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya. "Karena, sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," Jokowi menambahkan, dikutip dari kanal Health, Selasa (11/1/2022).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Januari 2021 mengungkapkan pemberian vaksin booster akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Menkes menyatakan bahwa pemerintah memutuskan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Vaksin booster itu akan diberikan kepada provinsi yang telah mencapai 70 persen dosis vaksin pertama.

Tercatat saat ini  enam provinsi belum sampai 70 persen dosis pertama. Keenamnya adalah Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat Penerima

Ilustrasi vaksin booster
Ilustrasi pemberian vaksin booster yang akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022 (dok.pexels)

Ada beberapa syarat bagi penerima vaksin booster yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir dari laman setkab:

-penerima vaksin booster adalah mereka yang sudah berusia 18 tahu ke atas sesuai rekomendasi WHO.

- vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua

- Sebanyak 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

- Vaksin ini akan diberikan enam bulan setelah dosis kedua. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan ini, diperlukan sekitar 230 juta dosis vaksin. Saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 113 juta dosis dari total kebutuhan.

5 Jenis Vaksin

Ilustrasi vaksin moderna
vaksin moderna jadi salah satu jenis vaksin yang akan digunakan pada pemberian vaksin booster pada 12 Januari 2022 (dok.pexels)

Sementara itu, Badan POM memberikan persetujuan pada vaksin Covid-19 untuk diberikan sebagai booster atau dosis lanjutan. Vaksin tersebut di antaranya adalah CoronaVac/Vaksin COVID-19 Biofarma, Comirnaty Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax, dilansir dari akun Instagram BPOM.

Persetujuan vaksin booster didasarkan pada data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terkini yang menunjukan adanya penurunan kadar antibodi yang signifikan terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer. Badan POM telah mengkaji opsi vaksin booster sejak November 2021 dengan berfokus pada keamanan dan khasiat vaksin.

Pengkajian itu dilakukan bersama dengan Komite Penilai vaksin COVID-19, berbagai asosiasi, dan ITAGI. Nantinya kelima vaksin tersebut akan digunakan sebagai dosis lanjutan homolog (vaksin booster sama dengan vaksin primer) dan heterolog (vaksin booster berbeda dengan vaksin primer).

Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak?

Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak?
Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak? (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya