Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggencarkan deretan langkah untuk memajukan pendidikan Indonesia. Salah satunya melalui Program Guru Penggerak dan guru harus lulus seleksi dan mengikuti program pendidikan guru penggerak untuk bisa ambil bagian.
Dikutip dari laman resmi Sekolah Penggerak Kemendikbud, Senin (14/3/2022), Guru Penggerak merupakan pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya. Guru Penggerak juga nantinya akan mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Advertisement
Baca Juga
Seperti tajuknya, Guru Penggerak akan berperan untuk menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya, menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah, hingga mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah. Pahlawan tanpa tanda jasa ini juga berperan membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Lantas, siapa saja yang boleh mengikuti program ini? Pada angkatan pertama, kedua, dan ketiga, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA. Sementara angkatan keempat dan seterusnya akan dibuka untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Pelaksanaan Program Guru Penggerak tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum mengatasnamakan panitia pelaksana program pendidikan guru penggerak yang memungut biaya, Anda dapat melaporkan kejadian ini melalui email guru.penggerak@kemdikbud.go.id.
Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus lulus seleksi tahap 1 (CV, Esai, Tes Bakat Skolastik)) dan tahap 2 (Simulasi Mengajar dan Wawancara). Guru juga harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama sembilan bulan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kriteria Guru Penggerak
a. Kriteria umum
- Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
- Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
b. Kriteria seleksi
- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
- Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Advertisement
Tahapan Seleksi
Tahapan Seleksi Guru Penggerak:
Â
8--13 Maret 2022
Informasi rekrutmen calon peserta program guru penggerak
Â
14 Maret--15 April 2022
Seleksi Tahap 1
- Registrasi
- Pengisian Biodata (CV)
- Pengisian Esai
Â
18 April--6 Mei 2022
Verifikasi dan Validasi data pendaftaran
Â
9 Mei--3 Juni 2022
Penilaian Seleksi Tahap 1
Â
13 Juni 2022
Pengumuman seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2
Seleksi Tahap 2
20 Juni--8 Agustus 2022
Seleksi Tahap 2
- Simulasi Mengajar
- Wawancara
Â
11--15 Agustus 2022
Pengumuman calon guru penggerak
Â
3 Oktober--November 2022, dilanjutkan pada Febuari--Juni 2023
Pendidikan Guru Penggerak
Advertisement