Liputan6.com, Jakarta - Presenter Dita Fakhrana Utami baru saja melepas status jandanya setelah menikahi Rino Yosiaki. Pernikahan pasangan itu digelar di Singapura pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Sebelumya, perempuan berusia 28 tahun itu sempat membina rumah tangga dengan Ilham Prawira. Pernikahan pertama Dita berakhir pada 14 April 2021 setelah terjalin hanya setahun.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Sejumlah foto pernikahan Dita dan Rino beredar luas. Ia terlihat anggun memakai gaun pengantin putih dengan detail garis leher sweatheart sambil memegang buket. Tidak terlihat keluarga Dita mendampinginya dalam momen tersebut.
Lalu, bagaimana prosedur menikah di Singapura seperti yang dilakukan Dita Fakhrana? Berikut rangkuman Liputan6.com dikutip dari laman https://www.mfa.gov.sg/ pada Selasa (30/8/2022).
Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melangsungkan pernikahannya di Singapura diminta untuk mendaftarkannya secara langsung kepada Pemerintah Singapura. Pernikahan yang dilakukan di ROM (Registry of Marriages) Singapura merupakan pernikahan sipil.
Pendaftaran pernikahan hanya dilakukan secara online. Calon pengantin yang hendak mendaftarkan pernikahan harus menyertakan dokumen berupa paspor atau dokumen kependudukan lainnya, formulir persetujuan pernikahan, akta kematian mantan pasangan atau akta cerai, dokumen kependudukan atau paspor dua orang saksi yang berusia di atas 21 tahun, dan kartu kredit.Â
ROM Singapura hanya menerima pasangan yang menikah beda agama atau seagama non-Muslim. Apabila kedua calon pengantin beragama Islam, mereka harus melaksanakan pernikahan di Registry of Muslim Marriages (ROMM) dengan persyaratan yang sedikit berbeda. Kedua calon pengantin wajib berusia di atas 21 tahun.
Â
Biaya Pernikahan
Kedua calon pengantin bisa menikah bila tak ada masalah hukum yang menghalangi. Calon pasangan juga tidak boleh terikat pernikahan dengan orang lain saat mendaftarkan pernikahan. Apabila bercerai, mereka wajib melampirkan dokumen keterangan resmi yang menyatakan hal itu.
Pendaftaran akan diproses dalam 21 hari setelah diajukan. Calon pengantin dapat melangsung pernikahan di tempat pilihan dan tidak ada batasan bagaimana calon pengantin ingin mempersonalisasi pernikahan. Calon pengantin juga bisa melangsungkan pernikahan di kantor ROM disesuaikan dengan kuota yang tersedia.
Kedua mempelai warga negara asing yang hendak menikah di catatan sipil Singapura akan diminta membayar 380 dolar Singapura atau sekitar Rp4 juta. Biaya itu tidak bisa dikembalikan dan akan dikenai tambahan 25 dolar Singapura bila mengubah waktu pernikahan dari yang didaftarkan.
ROM menyatakan setiap pernikahan yang sudah didaftarkan tidak bisa dibatalkan. Tetapi bila pernikahan tidak terjadi dalam waktu 12 bulan setelah tanggal permohonan diajukan, permohonan dan semua proses yang diakibatnya dinyatakan batal. Calon pasangan harus kembali mengajukan permohonan sebelum bisa menikah secara sah.Â
Â
Advertisement
Minimal 15 Hari Tinggal di Singapura
Setelah semua syarat dipenuhi, calon pengantin berikutnya harus menyertakan sejumlah dokumen untuk persyaratan pendaftaran. Patut dicatat bahwa calon pengantin warga negara asing yang akan mencatatkan pernikahan di Singapura harus sudah tinggal di negara itu minimal 15 hari sebelum mendaftarkan pernikahan mereka. Tidak perlu keduanya, bisa salah satu.
Calon mempelai juga menyertakan akta atau sertifikat dari kedutaan atau otoritas pemerintah berwenang yang menyatakan bahwa tidak ada halangan yang sah untuk menikah menurut hukum negara asal mereka. Dokumen itu wajib mencantumkan data kedua mempelai, baik nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, dan nomor paspor.
"Bila dokumen tersebut dalam bahasa asing, kami akan meminta dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Dokumen asli dan salinan dalam bahasa Inggris itu wajib diautentifikasi oleh Kementerian Luar Negeri di negara asal dan Konsulat Singapura di negara asal, atau Kedutaan di Singapura," demikian penjelasan MFA.
Pasangan yang akan menikah juga harus melampirkan keterangan status pernikahan atau lajang dari negara bersangkutan. Dokumen harus dilegalisir oleh pemerintah atau KBRI terkait.
Â
Dokumen ke KBRI
Terkait penerbitan surat keterangan pranikah yang diajukan ke KBRI, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan, yakni:
1. Surat ASLI DAN COPY N1 - N6 dari Kelurahan di tempat domisili yang masih berlaku tiga bulan sejak surat diterbitkan
N1 - Surat Keterangan Untuk Menikah
N2 - Surat Keterangan Asal Usul
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N4 - Surat Keterangan Tentang Orangtua
N5 - Surat Izin Orangtua
N6 - Surat Keterangan Kematian Suami/Istri
2. Surat asli dan fotokopi rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan atau Kantor Catatan Sipil setempat
3. Paspor asli dan copy kedua calon mempelai dengan masa berlaku minimal enam bulan
4. Pemohon menyediakan materai 1 (satu) buah Rp10.000,- atau dua buah Rp6.000,-​
5. Pemohon diharap datang dan mengisi serta menandatangani surat pernyataan status perkawinan/affidavit di atas materai di hadapan petugas KBRI
Â
Advertisement