Heboh AG Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Korban Slut-shaming Warganet, Apa Itu?

Alih-alih melakukan slut-shaming, masyarakat disarankan untuk fokus pada kasus utama dugaan penganiayaan David Ozora yang melibatkan AG, mantan pacar Mario Dandy.

oleh Asnida Riani diperbarui 12 Apr 2023, 10:02 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 10:02 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
AG (15), mantan pacar Mario Dandy, jadi korban slut shaming warganet. (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai vonis dijatuhkan pada Senin, 10 April 2023, terkait kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) sudah banjir kritik warganet. Tidak semata ucapan pedas, bocah itu juga disebut jadi korban slut-shaming.

Salah satu yang menyoroti aksi tidak terpuji terhadap mantan pacar Mario Dandy itu adalah akun Twitter @senjatanuklir. Ia menulis pada Selasa, 11 April 2023, melalui cuitan yang kini sudah dihapus, "Fokus publik malah slut-shaming anak 15 tahun daripada kasus utama." Ia menggarisbawahi bahwa yang jadi fokus publik harusnya adalah keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sayangnya, slut-shaming bukanlah fenomena asing. Merujuk definisi Soraya Chemaly dari 2011, dikutip dari Teen Vogue, Rabu (12/4/2023), slut-shaming berarti melakukan tindakan "mempermalukan, menghina, atau merendahkan seorang gadis atau wanita karena perilaku seksualnya yang nyata atau diekstrapolasi, termasuk berpakaian dengan cara seksual, memiliki perasaan seksual dan/ atau menjelajahi dan memamerkannya."

Sementara, Choosing Therapy menulis bahwa slut-shaming merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan menilai, menstigmatisasi, atau mengintimidasi orang berdasarkan penampilan, sikap seksual, dan kebiasaan seksual aktual atau yang dirasakan.

"Rasa malu ini biasanya terjadi ketika seseorang dianggap bertindak dengan cara yang melanggar anggapan masyarakat tentang standar seksual yang seharusnya," pihaknya menyambung. Meski siapa pun bisa jadi korban slut-shaming, wanita, anak perempuan, dan individu yang menampilkan wanita tampaknya jadi target yang paling umum."

"Hal ini dapat dikaitkan dengan standar ganda seksual yang terus ada hingga saat ini, di mana perempuan dinilai lebih keras karena ekspresi seksual mereka daripada laki-laki, dan menyalahkan korban adalah hal biasa," imbuhnya.

Contoh Slut-shaming

AG Pacar Mario Dandy tiba di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
AG Pacar Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa slut-shaming dapat terjadi dengan atau tanpa sepengetahuan korban dan terjadi dalam lingkungan virtual maupun kehidupan nyata yang terwujud dalam berbagai cara. "Ini termasuk cyberbullying dan agresi relasional," sambung mereka.

Terlepas dari bagaimana slut-shaming terjadi, niatnya selalu tentang "mempermalukan, mencemarkan nama baik, dan terkadang memeras atau mengancam korban dan rasa aman mereka."  "Sedihnya, dampak dari masalah yang berkembang ini dapat memiliki konsekuensi yang menghancurkan kesehatan mental dan kesejahteraan secara keseluruhan para korban," sebutnya.

Beberapa contoh slut-shaming, yakni menyalahkan si perempuan jika seseorang menyebarkan foto telanjangnya dicuri; mengejek praktik seksual orang lain karena bagi masyarakat, itu "aneh;" mengasumsikan seorang perempuan hanya berdandan untuk mengesankan pria; serta membedakan persepsi perempuan yang berhubungan seks dengan pria yang melakukan hal serupa.

Juga, menggambarkan wanita lain sebagai "seperti pria dalam hal seks." Seperti telah disinggung, slut-shaming dapat berdampak merusak keseluruhan kesejahteraan seseorang dan telah dikaitkan dengan depresi, kecemasan, bunuh diri, serta rasa rendah diri.

Slut-shaming Merupakan Bentuk Pelecehan

Anak AGH alias AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Anak AGH alias AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (5/4/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Slut-shaming, yang merupakan bentuk pelecehan, juga dapat melampaui kata-kata atau gerak tubuh dan meningkat jadi pelanggaran lebih serius, termasuk kekerasan atau pelecehan seksual dan pemerasan emosional. Disebutkan pula bahwa korban slut-shaming atau perilaku agresif lain bukanlah satu-satunya yang mengalami dampak negatif.

Pelaku juga dapat menghadapi isu kesehatan mental dan masalah lain, termasuk gejala depresi, kecemasan, dan keinginan bunuh diri. "Meski terbatas, penelitian menunjukkan bahwa pelaku juga cenderung terlibat dalam tindakan ilegal, perilaku berisiko, dan penggunaan narkoba," pihaknya melanjutkan.

Orangtua berperan penting dalam mencegah anak-anak mereka jadi target atau terlibat dalam perilaku intimidasi. Juga, memiliki lebih banyak sumber daya untuk menghadapi aksi slut-shaming yang mempermalukan begitu hal itu sudah terjadi pada anak mereka.

"Berbicara dengan anak remaja Anda tentang slut-shaming dengan cara yang sehat dapat memfasilitasi peluang berbagi nilai dan belajar tentang pengalaman satu sama lain," papar ulasan tersebut. "Selain itu, ini akan membuat anak remaja Anda lebih mungkin mencari bimbingan Anda, yang meningkatkan kemungkinan mereka berhasil mengurangi konsekuensi negatif slut-shaming."

Vonis AG Mantan Pacar Mario Dandy

Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sementara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa perkara penganiayaan David Ozora, yakni AG (15), mantan pacar Mario Dandy, dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, lapor kanal News Liputan6.com.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah karena turut serta menganiaya dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana tertera dalam Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP. "Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar dia.

Vonis AG mantan pacar Mario Dandy ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum anak AG dengan hukuman empat tahun di LPKA.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya