KLHK Pantau 32 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek, Pabrik Beton Disebut Jadi Kontributor Terbesar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa jumlah perusahaan yang diawasi terkait dugaan penyumbang polusi udara di Jabodetabek kemungkinan bertambah.

oleh Farel Gerald diperbarui 09 Sep 2023, 16:45 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2023, 16:45 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani sedang memonitor beberapa perusahaan industri di kawasan Jabodetabek yang diduga menjadi penyebab pencemaran udara. (dok. Liputan6.com/Farel Gerald)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mengaku sedang memonitor beberapa perusahaan industri yang diduga jadi penyebab polusi udara Jabodetabek. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut akan mendapat sanksi terkait pencemaran lingkungan, katanya.

"Jumlah perusahaann yang sedang kami awasi (terkait dugaan pencemar udara) ada 32. Nanti jumlahnya akan bertambah, karena kami bekerja menggunakan big data system. Artinya, kami punya stasiun-stasiun (pemantau polusi udara)," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 8 September 2023.

Berdasarkan pengawasan satgas KLHK, dari 32 perusahaan yang diawasi dalam rangka pengendalian polusi udara di Jabodetabek, terungkap bahwa pabrik beton adalah kontributor polusi udara terbesar, dengan teridentifikasinya sembilan perusahaan.

Industri stockpile batubara ada enam perusahaan, sedangkan industri makanan, serta pulp and paper masing-masing mencatat tiga perusahaan dalam daftar. Industri peleburan logam, tekstil, dan produksi plastik masing-masing diwakili dua perusahaan.

Sementara industri ban, pengolahan limbah B3, kimia, dan kaca masing-masing memiliki satu perusahaan. Ridho menyebut, terdapat 15 stasiun pengawasan polusi udara di Jabodetabek yang telah beroperasi, dan dari jumlah tersebut, enam stasiun melaporkan kualitas udara yang kurang baik.

Namun demikian, kondisi udara bisa berfluktuasi seiring berjalannya waktu, katanya. "Dari 15 stasiun pemantau konsumsi udara di Jabodetabek, satu stasiun sering sekali (mengindikasi kualitas udara) baik, delapan stasiun itu sedang, enam stasiun tidak sehat. Tapi, ini juga jumlahnya kadang-kadang berubah, yang tidak sehat kadang-kadang jadi sedang," terangnya.

 

Tempuh Jalur Hukum dan Perdata

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
KLHK akan lakukan langkah hukum dan perdata jika ditemukan pelanggaran. (dok. Liputan6.com/Farel Gerald)

Berdasarkan laporan dari enam stasiun yang menunjukkan kualitas udara kurang baik, Ridho menginformasikan bahwa KLHK akan mengevaluasi aktivitas-aktivitas apa saja yang berlangsung di area tersebut, seperti keberadaan industri maupun pembakaran sampah. Jika ditemukan pelanggaran, KLHK akan menempuh langkah hukum dan perdata.

"Kami akan melakukan langkah hukum pemberian sanksi administrasi. Bila terus-menerus melanggar, kami akan meningkatkan sanksinya. Kami secara paralel juga bisa melakukan tuntutan hukum pidana," ucapnya.

Ridho menekankan bahwa semua instrumen hukum akan diterapkan guna menekan dan mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek. "Ini langkah-langkah tegas yang kami lakukan," ujar dia.

Sebagai respons, Ridho menyatakan pihaknya telah menerapkan sanksi administratif, pengambilan bukti dan keterangan, serta pemasangan tanda penghentian kegiatan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

"Dari 32 perusahaan itu, ada sembilan perusahaan yang sudah kami proses sanksi administrasi, delapan perusahaan sanksi administrasi, dua perusahaan sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, serta 13 perusahaan telah dipasang plang penghentian," katanya.

Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek itu menginformasikan bahwa 32 industri tersebut berada di 10 daerah. Dua industri di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, satu di Kabupaten Bekasi, empat di Kabupaten Bogor, tiga di Kabupaten Karawang, satu di Kabupaten Tangerang, empat di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, tiga di Kota Tangerang, serta delapan di Kota Tangerang Selatan.

Awasi Pembakaran Lahan di Alam Terbuka

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
KLHK juga memonitor kegiatan masyarakat yang membakar di area terbuka. (dok. Liputan6.com/Farel Gerald)

Tidak hanya mengawasi perusahaan, KLHK juga mengaku memonitor kegiatan masyarakat yang membakar sampah di area terbuka dan telah memasang tanda peringatan di 57 tempat agar menghindari pembakaran terbuka. Upaya pencegahan pembakaran di area terbuka ini dilaksanakan di sembilan lokasi di Jakarta, empat lokasi di Kabupaten Bogor, lima di Kota Bogor, 15 di Kabupaten Tangerang, 20 di Kota Depok, dan empat di Kota Tangerang Selatan.

"Kami melakukan upaya pencegahan pembakaran terbuka bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup di Jabodetabek. Ada yang kami hentikan dan kami peringatkan untuk tidak lagi membakar secara terbuka," kata Ridho.

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi bagi yang dengan sengaja mencemari udara bisa mencapai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Namun, jika pencemaran udara menyebabkan cedera pada seseorang atau merugikan kesehatan, hukumannya bisa meningkat jadi penjara selama 12 tahun dengan denda puncak Rp12 miliar.

Sebelumnya, pada 17 Agustus 2023, KLHK mendirikan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara untuk mengatasi masalah polusi udara di kawasan Jabodetabek. Lebih dari 100 pengawas dan penanggulangan dampak lingkungan jadi anggota satuan tugas tersebut, yang juga didukung tim analis laboratorium lingkungan.

Imbau Tidak Bakar Sampah Sembarangan

Penampakan Polusi Udara di Langit Jakarta
Penampakan polusi udara di langit Jakarta Utara, Senin (29/7/2019). Buruknya kualitas udara Ibu Kota disebabkan jumlah kendaraan, industri, debu jalanan, rumah tangga, pembakaran sampah, pembangunan konstruksi bangunan, dan Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Utusan Khusus Presiden di Global Blended Finance Alliance (GBFA), Mari Elka Pangestu, meminta masyarakat jangan hanya menunggu pemerintah menindak PLTU Batu Bara yang diduga jadi sumber utama polusi udara di Jabodetabek.

Ia mengimbau masyarakat membantu mengurangi polusi dengan tidak membakar sampah sembarangan. "Kita perlu tahu penyebab utamanya (polusi) tuh apa. Bukan hanya dari coal fired power plant, tapi juga pembakaran sampah, clearing of land dengan membakar. Jadi waste management," ujar dia dalam Indonesia Sustainibility Forum (ISF) di Park Hyatt Jakarta, 8 September 2023, lapor kanal Bisnis Liputan6.com.

Menurut mantan Menteri Perdagangan ini, ada banyak pertimbangan untuk melakukan program pengentasan polusi. Kembali, ia menekankan agar upaya tersebut tidak hanya berfokus pada program jangka menengah panjang saja, tapi juga jangka pendek.

"Saya rasa mungkin waste management yang paling ada di depan mata, mulai dari tidak membakar sampah dan koleksi sampah yang benar. Itu bisa dimulai saat ini dan seterusnya," pintanya.

Mari menilai inisiasi masyarakat jadi cara paling ampuh untuk memitigasi pencemaran udara. Ia lantas berkaca pada apa yang telah dilakukan China dan India.

"Itu saya rasa bukan pemerintah, society, rakyat yang harus tetap protes. Itu yang persis terjadi di Beijing, di New Delhi. Beijing itu switch di dalam komitmen dia di Climate Change begitu rakyatnya protes ketika Beijing begitu polluted," tuturnya.

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?
Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya