Liputan6.com, Jakarta - Ada cerita menarik yang dibagikan turis Indonesia saat berada di Jepang, tepatnya di desa Saiko Iyashino-Sato Nenba. Pasalnya, ada pedagang yang punya foto album berisi sederet potret pesohor Indonesia saat menyambangi kedai makanannya.
Lewat sebuah video yang dibagikan pada 28 Desember 2023, pemilik akun Instagram @midyadesiani menulis keterangan, "Waktu ke Saiko Iyashino-Sato Nenba, agak amazed juga ngeliat kedai-kedai makan yang banyak berlabel halal bahkan ada musholanya... 🙌🙌"
"Tapi yang paling bikin amazed adalah Kedai Nenek punya Pak @fujimorikatsuo.. 🥳🥳," imbuhnya. "Selain ramah, Si Bapak juga punya album yang isinya foto-foto dia sama artis-artis Indonesia.. 👏👏🥳🥳."
Advertisement
"Kalo ke Jepang dan ke daerah sini, pastikan mampir ke Kedai Nenek yaaaa.. 😍😍 Goshinsetsu arigato gozaimashita @fujimorikatsuo! 🙏🙏 Jepang, Nov 2023 #halalJepang," tandasnya.
Di video, Midya menulis keterangan bahwa pedagang itu langsung mengeluarkan foto album yang dimaksud saat tahu ia berasal dari Indonesia. Tidak hanya memperlihatkan foto-foto tersebut, ia bahkan dengan cukup lancar menyebutkan nama pesohor Indonesia yang ada di potret tersebut.
Daftarnya mulai dari Siti Badriah, Ashanty, Kahiyang Ayu sekeluarga, kendati ia disebut sebagai "anak Jokowi" oleh si bapak penjual, Tyas Mirasih, Yuki Kato, Ikang Fawzi dan Marissa Haque, sampai Ahok.
"Lalu, dia ngeluarin handphone, nunjukin foto dia waktu diajak main film Indonesia yang syuting di situ," kata si pemilik akun di video yang sudah mencatat hampir 30 juta penayangan saat artikel ini ditulis.
Undang Ragam Komentar
Rekaman ini pun mengundang berbagai komentar warganet. Beberapa di antaranya ada yang menanyakan film yang dibintangi pedagang tersebut. Ini secara langsung dijawab di bapak pedagang dengan membalas komentar, menulis. "Film itu berjudul 'Nikah Yuk'😆👍."
Tidak sedikit pula yang berbagi pengalaman mereka sendiri saat menyambangi kedai makanan itu. "Bapaknya baik banget. kasih snack dan buah-buahan gratis juga. Gamau dibayar. Pas dibayar dia bilang sudah punya uang banyak (sambil nunjukin segepok uang rupiah ratusan ribu)," kata salah satu pengguna Instagram.
Yang lain bercerita, "Udah 2 kali mampir ke kedai bapaknya ini. Terakhir pas ke Jepang sama suami bulan Agustus 2023. Kedainya paling ramai dibeli orang indonesia karena dia bicara bahasa indonesia."
Di unggahan tersebut, si penjual makanan memang membalas konten itu, menulis dalam bahasa Indonesia, "Aku ingat😆👍 Terima kasih❤️."
"Pamer yang bikin aku ketawa ngakak plus bangga, bapaknya inget semua nama-nama yang ada di foto 😂😂😂 sehat terus bapak," sahut seorang warganet.
Advertisement
Beda Pemilu di Jepang dan Indonesia
Masih tentang Jepang, namun sebelum ini, beda aturan kampanye Pemilu di Negeri Sakura dan Indonesia lah yang jadi sorotan. Di Indonesia, masa kampanye Pemilu biasanya ditandai baliho besar calon legislatif maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Tapi, tradisi tersebut tidak berlaku di penyelenggaraan Pemilu di Jepang.
Hal tersebut terungkap setelah seorang WNI yang kini bekerja dan tinggal di Jepang berbagi video yang kini viral di jagat maya. "Musim Pemilu di Jepang ditandai dengan mobil orasi yang keliling jalan raya, serta pemukiman," tulis akun TikTok @suci_amanda_ dalam video yang diunggah 10 Januari 2024.
Ia menyambung, "Pemilu di Jepang tidak boleh ada baliho segede gaban, apalagi paku-paku pohon dan nggak boleh bagi-bagi sembako juga."
Sebaliknya, poster-poster politisi hanya boleh ditempel di papan khusus yang disediakan pemerintah. Semua poster di papan itu juga harus memiliki ukuran sama besar dan satu politisi hanya mendapat satu ruang tempel poster.
Poster politisi juga jarang ditemukan di pemukiman penduduk. Menurutnya, paling terlihat hanya satu atau dua poster saja, dan itu pun ditempatkan dengan cukup rapi.
Tidak Boleh Kontak Langsung dengan Warga
Suci juga bercerita bahwa bujet kampanye telah diatur pemerintah dan kandidat atau partai politik dilarang menggunakan uang melebihi batas yang ditetapkan. Orasi politik pun diatur ketat pemerintah Jepang.
Penyelenggaraannya juga hanya boleh dilakukan di ruang publik. Politisi melalui relawan atau tim suksesnya tidak bisa melakukan kontak langsung atau mendatangi rumah warga dari pintu ke pintu di masa kampanye.
Sementara itu, mengutip laman resmi KPU, pelaksaan kampanye di Indonesia diatur dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ketentuannya diisebutkan detail pada Pasal 33 tentang penyebaran bahan kampanye Pemilu pada umum.
Bahan kampanye Pemilu dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Di pasal tersebut juga tercantum ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker yang diperbolehkan.
Di Pasal 34 peraturan tersebut, disebutkan bahwa bahan kampanye wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan. Pemasangan juga mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Advertisement