Apakah Spa Tepat Dimasukkan Kategori Hiburan?

Spa dirasa kurang tepat masuk dalam kategori hiburan, sehingga tak perlu dikenai tarif pajak baru hingga 75 persen. Sesuai dengan definisi Spa secara global, lebih cocok masuk dalam kategori wellness tourism.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 27 Jan 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi spa. (dok. pexels.com/Jonathan Borba) 

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kurun waktu seminggu terakhir pajak hiburan menjadi isu hangat yang diperbincangkan. Aturan pajak hiburan yang naik sebesar 40 hingga 75 persen itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Para pemilik bisnis hiburan yang terdampak seperti karaoke, klub malam, hingga bioskop bersuara dan menyampaikan keberatannya. Di sisi lain ada pula bisnis seperti spa and wellness yang dirasa kurang tepat masuk dalam kategori hiburan, sehingga seharusnya tak perlu dikenai tarif pajak baru tersebut dan lebih cocok masuk dalam bagian wellness tourism. 

Dalam Forum Group Discussion (FGD) Asosiasi Pengusaha Spa & Wellness Indonesia (ASPI), para pelaku usaha spa and wellness telah berembuk untuk memperjuangkan agar posisi spa and wellness ini diklasifikasikan secara jelas. Posisi itu sebetulnya juga diperjelas saat definisi spa yang mengacu secara internasional oleh lembaga Global Wellness Institute.

Bahwa bisnis spa adalah usaha dalam mempromosikan kesehatan melalui penyediaan layanan terapeutik dan layanan profesional lainnya dengan tujuan untuk memperbarui kesehatan tubuh, pikiran, dan jiwa.  

"40 sampai 75 persen itu dalam kondisi usaha spa sedang mengalami pertumbuhan sejak Covid. Covid hampir dipastikan tiarap kemudian kita tumbuh belum seratus persen, kemudian diterpa UU No 1 tahun 2022," ungkap Ketua ASPI, Mohammad Asyhadi saat FGD bersama anggota asosiasi lainnya yang digelar daring pada Kamis, 25 Januari 2024. 

Di sisi lain, menurutnya dalam undang-undang No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan spa tidak dikategorikan sebagai hiburan, begitu juga peraturan lainnya dalam UU No 36 tahun 2009 yang disebutkan bahwa spa berhubungan dengan kesehatan tradisional. "Karena objeknya manusia dan pelayanannya juga," tegasnya.  

 

Penegasan Posisi Spa Sebagai Bagian Wellness Tourism

Cerita Akhir Pekan: Ragam Inovasi Rileksasi demi Tambah Daya Tarik Wellness Tourism di Bali
Ilustrasi spa. (dok. Liputan6.com/Dinny Mutiah)

Spa merupakan salah satu bidang di sektor pariwisata dan merupakan usaha yang memiliki risiko menengah tinggi, sehingga wajib untuk memiliki standar usaha. Itu sebabnya bisnis ini melibatkan asosiasi dan pelaku usaha terkait. 

Bisnis Spa juga harus memenuhi sertifikasi yang bisa dimiliki dalam batas waktu setahun setelah izin usaha keluar. Dengan sisi profesional kegiatan Spa tersebut, begitu juga tenaga terapis yang mendapat pelatihan dan standardisasi, maka Spa tidak bisa disamakan dengan bisnis hiburan seperti diskotek atau tempat karaoke. 

Bisnis Spa yang terkait pariwisata ikut tiarap saat pandemi karena biasanya orang bepergian juga sekaligus mencari waktu untuk relaksasi dengan Spa. Salah satu pelaku bisnis Spa skala besar dari perwakilan Taman Sari Royal Heritage Spa, Kusuma Ida Anjani mengatakan industri Spa sebagai salah satu bidang yang memberikan sumbangsih besar pada ekonomi kreatif dan menyerap banyak tenaga kerja.

Penetapan pajak yang sedang menjadi kontroversi pun bisa mematikan industri tersebut. Selain itu menurutnya memang harus ada penegasan bahwa Spa bukan bagian dari hiburan.

"Spa merupakan bagian dari wellness, bukan di Indonesia aja tapi menurut Global Wellnes Institut Spa masuk jadi satu dari 11 sektor wellness," tegasnya.  

Di Taman Sari Royal Heritage Spa sendiri, menurut wanita yang akrab disapa Ajeng ini, Spa memang dibuat lebih premium. Namun pihaknya juga memiliki jenis Spa yang lebih affordable, bisa diterima oleh kalangan menengah. Namun, tetap Spa tidak seharusnya dikelompokan dalam kategori hiburan

 

Spa Indonesia hingga ke Luar Negeri

Ilustrasi Spa
Ilustrasi Spa. (Foto: pexels.com)

Terdapat 9 signature Spa yang telah diklasifikasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang merupakan potensi luar biasa dari warisan lokal Indonesia. Ada lulur dari Jawa, Tangas dari Betawi, hingga Bakera dari Minahasa dan Batimung asal Banjar.

Di sisi keunikan Spa yang dimiliki Indonesia, merek seperti Taman Sari Royal Heritage Spa adalah salah satunya yang telah mempopulerkan spa hingga luar negeri. Menurut Ajeng, bisnis Spa yang dikelolanya juga sudah diterima hingga Kanada dengan memakai tenaga terapis dari Indonesia.

Nama terkenal seperti keluarga Beckham bahkan pernah melakukan perawatan Spa di Taman Sari Royal Heritage, namun memang sebagian besar pesohor yang datang tak ingin dipublikasikan. Untuk cabang yang di Kanada, Ajeng mengatakan memang lokasinya berada dekat dari pusat rekreasi.

"Bagi orang luar, merasakan ratus itu ritual unik dan sesuatu yang baru," tukas Ajeng.

Pihaknya juga memiliki cabang di Kuala Lumpur, Malaysia dekat dengan kantor Mustika Ratu di sana. Namun selama pandemi sempat vakum dan perlu adanya pembukaan kembali. "Penerimaan jamu juga baik di sana, karena kan berbasis heritage," bebernya.

 

Pertumbuhan Spa Pasca-Pandemi

Spa Bambu untuk Perawatan Tubuh
Bambu yang digunakan bervariasi ukurannya (Ilustrasi: Terapixie)

Menurut Global Wellnes Institut, Spa masuk dalam 11 sektor wellnes. Pasar secara global pada 2019 sebesar lebih dari 113,8 miliar dolar AS. Spa selama pandemi turun 38,6 persen dan tahun 2022 di era transisi kembali masuk ke angka semula, diproyeksikan memiliki rata-rata pertumbuhan pada 2022 hingga 2027 sebesar 8,3 persen.

Namun Spa belum pulih sepenuhnya, sehingga sangat tidak tepat memberikan pajak hingga 75 persen. Berdasarkan Global Wellnes Institute pada 2022, Indonesia menempati peringkat ke-30 sebagai pasar tujuan wisata kebugaran dan peringkat ke 17 untuk SPA.

"Indonesia merupakan pasar terbesar kedua di wilayah Asia Tenggara yang menciptakan 1,31 juta tenaga kerja baru yang berkualitas," papar Wulan Tilaar dalam kesempatan FGD bersama ASPI.

"Saya secara pribadi dan juga profesional berharap bisa bergandengan tangan untuk memperjuangkan isu pajak, karena pasti akan sangat membebani kita di bidang usaha Spa. Jangan sampai kebijakan ini akan menghambat pertumbuhan," tegasnya.  

Infografis macam-macam Spa ala Nusantara
Infografis macam-macam Spa ala Nusantara. (Dok: Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya