Bali Resmi Terapkan Pajak Wisata 14 Februari 2024, Siapkan Alat Pemindai dan Konter Layanan Pungutan di Bandara Ngurah Rai

Untuk tahap awal penerapan pajak wisata, Pemprov Bali menyiapkan tujuh alat mobile barcode scanner atau alat pemindai berbentuk seperti ponsel, yang memindai bukti pembayaran pungutan berbasis kode batang atau barcode di Bandara Ngurah Rai.

oleh Tim Lifestyle diperbarui 14 Feb 2024, 07:30 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2024, 07:30 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali melayani 12,5 juta penumpang sepanjang 2022 lalu.
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali melayani 12,5 juta penumpang sepanjang 2022 lalu. (dok: AP I)

Badung, Bali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai menerapkan pungutan atau pajak wisata untuk wisman (wisatawan mancanegara) sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku pukul 00.00 Wita, Rabu (14/2/2024). "Kami siapkan petugas yang memindai berkeliling di sekitar area kedatangan internasional," terang Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun atau biasa disapa Tjok Bagus di sela pemantauan implementasi pungutan wisatawan asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu dini hari, dilansir dari Antara.

Untuk tahap awal, pihaknya menyiapkan tujuh alat mobile barcode scanner atau alat pemindai berbentuk seperti ponsel, yang memindai bukti pembayaran pungutan berbasis kode batang atau barcode. Ada pula petugas yang bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Di area itu juga sudah didirikan konter layanan pungutan wisman yang berada di dekat meja pelayanan penumpang (customer service). Ada sembilan orang petugas dari Bank BPD Bali selaku bank persepsi yang melayani pembayaran pungutan wisman di pintu kedatangan bandara dan ada juga petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas memindai bukti bayar.

Cok Bagus menjelaskan  awalnya pihaknya berencana menempatkan alat pemindai statis di area tersebut. Namun berdasarkan evaluasi, penempatan alat pindai statis itu berpotensi menimbulkan antrean panjang yang biasa mengganggu kenyamanan turis asing.

Ia menambahkan apabila para wisman yang sudah membayar pungutan dan tidak sempat memindai di area kedatangan internasional bandara, mereka dapat memindai di hotel, agen perjalanan wisata, dan destinasi wisata. "Kami tidak ingin membuat tambahan antrean, jadi kami gunakan pemindaian yang lebih elegan untuk tahap awal dengan mobile dulu," ungkapnya.

 

Pungutan Tidak Harus Dilakukan di Pintu Masuk Bali

Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun di The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 14 Agustus 2023
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun di The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 14 Agustus 2023.  (Liputan6.com/Henry)

Pemprov Bali telah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 35 tentang tata cara pembayaran pungutan wisman menjadi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024. Ia menjelaskan revisi itu memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, tapi dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan, dan destinasi wisata.

Para wisman dapat membayar pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Nyoman Sudharma mencatat sejak uji coba pada 7 Februari hingga 13 Februari pukul 18.00 Wita, sudah terkumpul Rp2,2 miliar pajak wisata dari 14.131 wisman.  Mulai bertambahnya jumlah pungutan menandakan minat dan antusiasme dari turis asing untuk berkontribusi untuk keberlangsungan pariwisata Bali.

Dana pungutan wisman itu digunakan untuk membiayai upaya perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali termasuk di antaranya persoalan sampah, membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata.

Pajak untuk Wisman Hanya Dilakukan Sekali

Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Implementasi perdana pungutan asing langsung di Bandara Ngurah Rai itu turut dihadiri Direktur Utama Bank BPD Bali Nyoman Sudharma, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana serta instansi terkait lainnya.

Sementara itu, Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Parta, mengaku pihaknya sangat mendukung pungutan tersebut. Di masa uji coba, mereka menggandeng para agen pariwisata dan tur bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk membayar sebelum keberangkatan ke Bali.

"Makanya, teknisnya kita selesaikan di awal, sebelum dia (wisatawan) tiba di Bali melakukan pembayaran," tukasnya.

Terkait pendapatan dari retribusi yang jumlahnya sudah mencapai Rp2,2 miliar, Ida Bagus mengatakan, hal itu sebagai pertanda baik bagi pariwisata Bali. Turis asing yang berlibur ke Bali hanya akan dikenakan satu kali pungutan selama mereka berwisata di Pulau Dewata.

Dengan target 7 juta wisman di 2024, diharapkan pendapatan dari retribusi bisa mencapai 60--70 persen atau Rp1 triliun. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dikecualikan dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang.

7 Kategori WNA yang Bebas dari Pungutan Wisman

Belajar Berselancar di Pantai Kuta Bali
Seorang instruktur memberi contoh teknik berselancar di pantai Kuta, Bali, pada 8 Desember 2023. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini, lapor Antara, 8 Februari 2024.

Tujuh kategori WNA yang dimaksud, antara lain:

1. Pemegang visa diplomatik dan resmi;

2. Kru alat transportasi angkut/alat angkut;

3. Pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap);

4. Pemegang visa penyatuan keluarga;

5. Pemegang visa pelajar;

6. Pemegang golden visa;

7. Pemegang jenis visa lain (jenis visa bisnis).

Merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum tiba di Bali.

Ketentuan itu juga mengatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan wajib melakukan verifikasi serta memberi keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja. Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan pada wisatawan asing melalui sistem Love Bali.

 

Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya