Makna Bros Kupu-Kupu Menlu Retno Marsudi Saat Bela Warga Palestina dari Pendudukan Israel

Dipadankan dengan bros kupu-kupu, Menlu Retno Marsudi juga terlihat mengalungkan keffiyeh sebagai simbol keberpihakan pada warga Palestina.

oleh Asnida Riani diperbarui 24 Feb 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2024, 14:30 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pembelaan untuk rakyat Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Jumat (23/2) (ICJ)/
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pembelaan untuk rakyat Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Jumat (23/2) (ICJ)/

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan pembelaan untuk rakyat Palestina di sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat, 23 Februari 2024, waktu setempat. Selaras dengan narasinya, ia terlihat mengalungkan keffiyeh sebagai simbol keberpihakan pada warga Palestina yang tengah menahan dampak serangan bertubi-tubi militer Israel, terutama di Gaza dan Tepi Barat.

Di kesempatan itu, Menlu Retno juga terlihat menyematkan bros kupu-kupu emas yang tampak mencolok di atasan hitamnya. Melansir laman University of Michigan, Sabtu (24/2/2024), kupu-kupu telah jadi metafora transformasi dan harapan.

Ini merujuk pada proses metamorfosis serangga itu dari ulat biasa yang tidak berwarna jadi makhluk bersayap indah. Di kepercayaan lintas budaya, kupu-kupu telah jadi simbol kelahiran kembali dan kebangkitan, serta kemenangan jiwa atas penjara fisik dan dunia material.

Kupu-kupu juga merupakan lambang jiwa dan ketertarikan bawah sadar terhadap cahaya. Dalam budaya Barat, kupu-kupu melambangkan sifat keringanan hati dan kemampuan beradaptasi. Di China, makna sekunder kupu-kupu adalah kegembiraan dan kebahagiaan.

Hewan ini juga erat kaitannya dengan simbol cinta. Sementara itu, keffiyeh, juga dikenal sebagai hatta, adalah aksesori kepala tradisional Arab. Secara historis, itu dipakai komunitas nomaden di Palestina, dan biasanya terbuat dari katun berhias pola tenun yang khas, catat NPR.

Keffiyeh sebenarnya hadir dalam berbagai warna, tapi selama satu abad terakhir, hitam dan putih telah identik dengan orang Palestina. 

Keffiyeh Palestina

Menlu Retno Marsudi mendapatkan banyak apresiasi dari sejumlah pihak usai menyampaikan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional PBB.
Menlu Retno Marsudi mendapatkan banyak apresiasi dari sejumlah pihak usai menyampaikan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional PBB.

Ada yang mengatakan pola pada keffiyeh melambangkan berbagai aspek kehidupan Palestina. Garis-garis hitam tebal di tepinya merupakan anggukan pada jalur perdagangan bersejarah yang biasa melewati Palestina. Lalu, desain seperti jaring ikan melambangkan ikatan Palestina dengan Laut Mediterania.

Tidak ketinggalan, garis-garis melengkung dinilai menyerupai pohon zaitun yang jadi kebanggaan utama bagi orang Palestina. Meski tidak satu pun dari klaim ini dapat didukung bukti sejarah, interpretasinya telah diterima orang-orang Palestina di diaspora selama 10 tahun terakhir sebagai makna di balik pola keffiyeh mereka.

Bagi banyak warga Palestina, ini melambangkan kerinduan akan kebebasan, sekaligus mencerminkan sejarah mereka. Bagi sebagian warga non-Palestina, ini adalah bentuk solidaritas, terutama sejak Israel melancarkan serangan militer secara intens pada 7 Oktober 2023.

Sejalan dengan itu, Menlu Retno menulis di unggahan akun Instagram-nya, Sabtu, "Saya sampaikan oral statement pada hearing Advisory Opinion di International Court of Justice/ICJ mengenai Palestina Saya tegaskan bahwa okupasi Israel ilegal sejak awal secara keseluruhan!"

Argumen Menlu Retno Marsudi

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi saat memberikan pernyataan di Dewan Keamanan PBB mengenai situasi di Palestina pada Selasa (23/1/2024).
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi saat memberikan pernyataan di Dewan Keamanan PBB mengenai situasi di Palestina pada Selasa (23/1/2024). (Dok. Tangkapan layar dari video yang dirilis Kemlu RI)

Ada sejumlah argumen yang disampaikan Retno Marsudi sebagai pemimpin delegasi Indonesia, rangkum Tim Global Liputan6.com per 23 Februari 2024. Pernyataan ini ditegaskan dalam dua hal, yaitu dari sisi yurisdiksi dan substansi.

"Bagian pertama mengenai yurisdiksi," sebut Menlu. "Indonesia berpendapat bahwa Mahkamah mempunyai yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion (fatwa hukum) dan tidak ada alasan untuk menolak melaksanakan yurisdiksi tersebut."

"Ada tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung. Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB."

Alasan kedua, sebut Retno, fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Meski demikian, fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB mengambil sikap sesuai fungsinya terkait perang di Gaza.

"Ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh," ujar Menlu Retno.

Substansi Fatwa Hukum ICJ

Menteri Luar Negeri RI (Menlu RI) Retno Marsudi dalam pernyataan pers, Senin (6/11/2023). (Dok: Kemlu RI)
Menteri Luar Negeri RI (Menlu RI) Retno Marsudi dalam pernyataan pers, Senin (6/11/2023). (Dok: Kemlu RI)

Terkait substansi fatwa hukum, Retno Marsudi menyampaikan bahwa Mahkamah Internasional telah secara jelas menyatakan Palestina berhak menentukan nasib sendiri. Berbagai Keputusan DK PBB dan SMU PBB juga memperkuat hal tersebut. Pemenuhan hak ini jadi kewajiban bagi semua.

Menlu menyampaikan empat alasan untuk argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT).

Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan warga Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut.

Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dan warga Palestina. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum internasional, sebut Menlu.

Infografis PBB Serukan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PBB Serukan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya