Kasus Viral Pemuda Sengaja Buang Sampah ke Sungai Cianjur, Minta Maaf Saja Tidak Cukup

KLHK menyebut pihaknya bisa saja menyindir bupati dan DPRD terkait penanganan kasus pemuda sengaja buang sampah ke sungai di Cianjur.

oleh Putri Astrian Surahman diperbarui 20 Apr 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2024, 10:00 WIB
Diviralkan Ridwan Kamil, Pria Buang Sampah ke Sungai dari Jembatan Cikundul Cianjur Sambil Cengengesan
Pria berhoodie hitam ketahuan membuang sampah dari mobilnya ke sungai di Jembatan Cikundul, Cianjur. (dok. Instagram @ridwankamil/https://www.instagram.com/p/C5s-R4NSC7z/?hl=en/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diunggah ulang Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya Sabtu, 13 April 2024, viral di media sosial. Di klip tersebut, tampak seorang pemuda keluar dari mobil berplat F 1121 YG dan terlihat membuang sampah ke sungai.

Usut punya usut, kejadian tersebut terjadi di Jembatan Cikundul, Kabupaten Cianjur, di tengah kemacetan jalur Puncak saat Lebaran 2024. Si pelaku kena sindir RK yang menulis, "'Aa chayank, tlg buangin sampah' 'Oke yang, siap,' kata Kang FI2IIYG. Besoknya Kang FI2IIYG, bikin status sambil rebahan, 'Ini sungai banjir dan banyak sampah. Ngapain aja sih kerja Bupati Cianjur dan Gub Jabar?!' Pls atuh lah euy, hey!"

Atas aksinya, ia bersama tiga orang lain, yang diduga berada di dalam mobil, meminta maaf. Lewat sebuah unggahan di Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Selasa, 16 Januari 2024, ia mengucapkan salam dan berkata,  "Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan kami membuang sampah ke Sungai Cikundul, Cipanas, yang sempat viral kemarin."

Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan tidak terpuji itu. "Untuk pemilik mobil (yang mereka sewa saat kejadian), kami minta maaf atas ketidaknyamanannya, karena kejadian kemarin," sambungnya.

Namun, permintaan maaf saja tidak cukup membayar apa yang telah dilakukannya. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro, mengomentari kejadian itu dengan merujuk pada peraturan daerah.

Tidak Cukup dengan Meminta Maaf

Konferensi Pers Festival Pengendalian Lingkungan
Konferensi Pers Festival Pengendalian Lingkungan. (dok. Putri Astrian Surahman/Liputan6.com)

"Sebetulnya secara legal, di masing-masing daerah punya aturan, Perda," ujar Sigit saat ditemui di Festival Pengendalian Lingkungan di bilangan Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. "Kalau sudah punya aturan, mestinya ditegakkan. Jangan aturan cukup ditulis, tapi tidak ditegakkan."

Ia menambahkan, hal tersebut akan masuk ke dalam indeks respon. KLHK dikatakan punya daftar akun tempat setiap pemerintah daerah melaporkan hasil pemantauan mereka. Setiap akhir tahun, pengawasan dari masing-masing pemda akan dievaluasi.

"Nanti kalau jelek, mereka akan cari, 'Oh kenapa sih jelek?' 'Oh ternyata DPRD-nya tidak menyediakan anggaran untuk pengawasan.' Data-data kami, dengan membandingkannya dengan kabupaten lain, (bisa saja menunjukan) 'Ini kabupaten yang sebelah bagus kok, bisa pemantauan segini, karena ternyata DPRD dan bupatinya mengalokasikan anggaran untuk melakukan ini,'" bebernya.

"(Jadi) bisa ngomong, 'Oh kalo bapak pengin kita seperti kabupaten sebelah yang bagus, dipuji-puji di khalayak LH, bapak harus menyediakan anggaran,'" imbuhnya.

Menurut Sigit, jika dibanding-bandingkan seperti itu, mereka biasanya akan tersinggung. "Itu yang kita singgung reputasinya, pak bupati dan DPRD, mereka harus lebih concern pada lingkungan," sebut dia.

Kata Bupati Cianjur

Membuang Sampah Sembarangan
Ilustrasi pencemaran lingkungan akibat buang sampah sembarangan. Credit: pexels.com/Yogendra

Bupati Cianjur Herman Suherman sebelumnya juga ikut menyebarkan video pria pembuang sampah sembarangan tersebut setelah viral di media sosial. Ia menyebut, pria itu adalah pemudik yang membuang sampah ke sungai dari Jembatan Cikundul, Jalan Raya Ciloto, Cipanas, Puncak, Cianjur.

"Di saat kita sedang berusaha mengatasi darurat sampah di Cianjur dan menghimbau warga masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, ini malah ada yang dengan teganya membuang sampah ke sungai yang akan berakibat fatal bagi warga masyarakat Cianjur yang menggunakan dan memanfaatkan aliran sungai Cikundul," tulisnya di akun Instagramnya, Sabtu, 13 April 2024.

Ia menegaskan, perbuatan itu "tidak untuk diikuti." Herman juga sempat menanyakan sanksi apa yang harus diterapkan pada pemudik tersebut pada warga Cianjur. Sementara itu, kolom komentarnya diwarnai laporan warga tentang aksi serupa yang dilakukan aparat desa.

Tuntut Diproses Secara Hukum

Ilustrasi hukum. (Dok. Pixabay)
Ilustrasi hukum. (Dok. Pixabay)

Aksi tersebut juga membuat warganet murka. Banyak yang menegurnya dengan sarkas. 

"Kalah am anak sy yg msh SD msh tau buang sampah pd tempat ny..," ujar warganet dalam kolom komentar. "Bingung yang sampah yang mana?" tulis warganet lain. "Sudah terbit belum? biasa lah, Video Permohonan Maaf," imbuh warganet berbeda.

Ada pula yang menuntut si pembuang sampah sembarangan dihukum sesuai aturan hukum. Pria itu pun dituntut sanksi membersihkan kali yang ia kotori dengan sampahnya.

"Untuk menimbulkan efek jera, mohon kiranya terduga pelaku itu dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500ribu atau Rp5juta sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c atau huruf h Perda Kab. Cianjur 6/2021 tentang Pengelolaan Sampah. Mohon Yth. @pemkabcjr @polres.cianjur @h.hermansuherman @aszharik_03 🇮🇩 Hatur nuhun pisan," tulis warganet yang lain.

Di unggahan terbaru, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur hanya menyinggung pembinaan terhadap empat pemuda tersebut, tanpa membahas sanksi.

Bahaya Sampah Plastik di Laut
Infografis bahaya sampah plastik di laut. (dok. TKN PSL)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya